Bisnis

KPK akan Turun Tangan Bila Family Office Timbulkan Kerugian Negara

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan KPK akan terlibat menangani potential loss atau prospek kerugian negara yang dimaksud timbul bila pemerintah mengeksekusi kegiatan family office.

“Kalau ada potensi-potensi yang digunakan memunculkan sisi potential loss, kerugian negara, tentu kami akan dilibatkan,” ujar Ghufron pada waktu ditemui Tempo usai acara peluncuran Simbara di dalam Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ibukota Pusat, Senin, 22 Juli 2024.

Ghufron mengaku sudah pernah berdiskusi informal dengan kementerian/lembaga terkait ihwal rencana pembentukan family office itu. Diskusi itu berlangsung santai sewaktu mereka itu bertemu di dalam acara peluncuran Simbara. Acara itu dihadiri antara lain oleh Menteri Koordinator Area Kemaritiman kemudian Penanaman Modal Luhut Binsar Pandjaitan juga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sepanjang gagasan pembentukan family office merupakan perubahan pemerintah, Ghufron menyebut, hal itu masih berada dalam wilayah kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

Ekonom sekaligus Direktur Celios Bhima Yudhistira menyatakan pemerintah diperlukan mengkaji lebih tinggi di rencana pembentukan family office. Menurut Bhima, berubah-ubah studi menunjukkan, negara yang digunakan bermetamorfosis menjadi tempat family office adalah negara surga pajak atau mampu memberikan tarif pajak super rendah.

“Apakah Indonesi cuma dijadikan sebagai suaka pajak dan juga tempat pencucian uang, misalnya?” kata Bhima terhadap Tempo, Selasa, 2 Juli 2024.

Selain berisiko bermetamorfosis menjadi suaka pajak serta tempat pencucian uang, ia was-was penanaman modal family office tak masuk sektor riill, seperti untuk mendirikan pabrik. Namun, belaka untuk diputar dalam instrumen keuangan, seperti pembelian saham serta surat utang.

Rencana pembentukan family office awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman dan juga Pengembangan Usaha Luhut Binsar Pandjaitan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah lama menyetujui juga memanggil banyak menteri lalu pejabat untuk mengkaji skema pembentukannya.

Luhut menyatakan ia sedang menyusun regulasi terpadu terkait family office. Salah satu regulasi yang mana akan segera ditetapkan adalah pemukim yang digunakan menaruh uangnya di family office tak dikenakan pajak, tetapi diharuskan berinvestasi, yang akan dikenakan pajak.

“Dan penanaman modal nanti akan kita pajaki,” kata Luhut melalui akun Instagram resmi @luhut.pandjaitan, diambil Tempo pada 2 Juli lalu.

Artikel ini disadur dari KPK akan Turun Tangan Bila Family Office Timbulkan Kerugian Negara

Related Articles

Back to top button