Penolakan MA terhadap PK Mardani Maming Beri Efek Jera Koruptor

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) diminta menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dimaksud diajukan terpidana korupsi Izin Usaha Tambang (IUP) Mardani H Maming . MA juga diminta konsisten pada putusan hukum yang mana telah lama berkekuatan tetap.
Hal itu disampaikan Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) juga Pergerakan Rakyat Proletar (Gerap) pada aksi unjuk rasa di dalam depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Koordinator Keras Sulaiman mendesak MA dapat segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/IV/2024 yang tersebut diajukan Mardani H Maming.
“Mahkamah Agung harus segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan PK Mardani H Maming,” ucapnya.
Sulaiman memohon Majelis Hakim MA konsisten pada putusan hukum yang dimaksud telah terjadi diterima Mardani H Maming. “Mahkamah Agung diharapkan tetap saja konsisten pada putusan hukum yang digunakan berkekuatan tetap,” katanya.
Dia yakin dengan menolak PK yang mana diajukan Mardani H Maming akan memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya di dalam Indonesia. Sulaiman optimistis penolakan PK Mardani H Maming juga akan menguatkan kepercayaan rakyat terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Kami berharap MA dapat mengambil tindakan yang digunakan adil kemudian bijak pada perkara ini. Keputusan yang tersebut tegas serta objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung pada memberantas korupsi,” tegasnya.
Koordinator Gerap Amri Loklomin berharap Ketua Majelis Hakim MA yakni Sunarto tiada masuk angin dengan menerima putusan PK yang mana diajukan Mardani H Maming.
“Ketua Majelis Hakim Sunarto jangan masuk angin lantaran diduga mendapat tekanan untuk meloloskan PK dari koruptor Mardani Maming,” ujarnya.
Gerap turut mengupayakan MA menolak peninjauan atau PK koruptor yang mana diajukan Mardani Maming. “Meminta Mahkamah Agung terjaga independensinya dari intervensi koruptor tambang Mardani Maming,” katanya.





