Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, otoritas Siapkan Rencana Pensiun Tambahan

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, lalu Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK , Ogi Prastomiyono mengatakan, pada waktu ini berada dalam disusun Peraturan pemerintahan (PP) terkait acara pensiun wajib untuk para pekerja.
Program yang dimaksud merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan juga Perkuatan Industri Keuangan.
Ogi menjelaskan, kegiatan baru yang disebutkan disusun sebagai upaya pemerintah pada meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja pada waktu pensiun dibandingkan dengan pendapatan yang digunakan diterima pada waktu bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio di area Indonesia pada waktu ini masih di dalam bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
“Adanya inisiatif acara pensiun wajib, kemudian sukarela yang digunakan diatur nanti pada Peraturan otoritas (PP) di rangka meningkatkan replacement ratio,” kata Ogi pada acara HUT ADPI ke- 39 di area Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya pada PP yang digunakan pada waktu ini sedang disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang tersebut akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari penghasilan untuk mengikuti kegiatan pensiun pemerintah tersebut.
“Pekerja yang mana miliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur di PP dan juga POJK yang dimaksud sedang disusun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan kegiatan yang disebutkan sifatnya memang sebenarnya tambahan, namun wajib disertai oleh para pekerja di dalam luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah ada disertai pekerja.
“Siapa yang dimaksud akan menyelenggarakan kegiatan pensiun tambahan yang mana bersifat wajib, sudah ada pasti itu bukanlah di area BPJS TK, jadi mampu di tempat DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di dalam DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” lanjutnya.
Ogi menambahkan, organisasi perburuhan internasional atau ILO telah lama menghasilkan standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari pendapatan yang digunakan diterima ketika bekerja. Sedangkan pada waktu ini dalam Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.
Harapannya dengan kebijakan inisiatif pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di area Indonesia.





