Satgas BLBI Diminta Kembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dituntut bekerja lebih besar fokus dan juga tepat sasaran guna memulihkan uang negara dari para obligor nakal.
Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho memohon Satgas BLBI terus menjaga komitmennya di melakukan penanganan juga penyelesaian persoalan hukum skandal BLBI secara efektif serta efisien agar pengembalian uang negara benar-benar optimal.
“Saya kira, itu adalah uang rakyat. Saat ini rakyat sedang susah. Jadi, kejar terus uang rakyat yang digunakan dimakan oleh para obligor itu. Tidak boleh utang bukan dibayar. Harus dibayar segera,” ujarnya, Hari Senin (2/9/2024).
Belakangan ini, perkara BLBI Kembali mencuat. Hal itu menyusul Satgas BLBI yang dimaksud hendak menyita aset pemegang saham Bank Centris.
Hardjuno yang tersebut juga kandidat doktor bidang Hukum kemudian Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) mengatakan, perkara Bank Centris ini seharusnya menjadi material evaluasi yang mana penting bagi Satgas BLBI. Apalagi, Satgas BLBI miliki tanggung jawab besar di menindaklanjuti obligor-obligor yang mana jelas-jelas terbukti mengemplang dana BLBI.
Namun, apabila Satgas BLBI menyasar pihak yang dimaksud tak ada kaitannya dengan BLBI, seperti yang digunakan terjadi pada Bank Centris, maka ini adalah sebuah kesalahan serius yang tersebut bisa saja merusak kepercayaan rakyat terhadap lembaga tersebut.
“Satgas BLBI harus bekerja berdasarkan bukti-bukti yang dimaksud sah juga kuat, bukanlah berdasarkan asumsi atau dokumen yang meragukan. Jika bukan ada bukti bahwa Bank Centris atau pemiliknya, Pak Andre, menerima dana BLBI atau menjadi obligor, maka penyitaan aset tanpa dasar hukum yang mana jelas ini harus dihentikan,” ujar Hardjuno yang digunakan juga ex Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI ini.
Hardjuno menekankan pada menjalankan tugasnya, Satgas BLBI tidaklah boleh bertindak semena-mena terhadap masyarakat, apalagi terhadap dia yang dimaksud tidak ada terlibat pada perkara BLBI.





