Daftar 26 ruas jalan pada Ibukota Indonesia yang digunakan berlaku ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Sampai ketika ini Ibukota Indonesia menerapkan secara ketat kebijakan Ganjil Genap yang membatasi tak lama kemudian lintas kendaraan sesuai dengan hitungan terakhir pada pelat nomor.
Peraturan Kepala daerah Nomor 88 Tahun 2019 terkait Perubahan menghadapi Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap sudah mengatur penerapan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan terbaik untuk menurunkan kepadatan sesudah itu lintas yang mana terjadi, teristimewa pada area Jakarta.
Kemacetan kemudian lintas sudah ada berubah jadi persoalan utama bagi masyarakat. Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu cara untuk menghurangi total kendaraan di jalan raya.
Perlu diketahui bahwa kebijakan ganjil genap belaka diterapkan pada hari kemudian waktu tertentu, yaitu Mulai Pekan sampai Jumat. Namun, tidaklah berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan juga hari libur nasional.
Kebijakan ganjil genap terbagi berubah menjadi dua sesi, yaitu pagi sampai sore kemudian malam. Waktu berlaku dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 Waktu Indonesia Barat lalu 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pemprov DKI DKI Jakarta juga berazam pada penurunan emisi karbon pada Ibukota Indonesia melalui kebijakan ganjil genap selain untuk membatasi pengaplikasian kendaraan pribadi.
Melansir dari laman jakarta.go.id, berikut 26 posisi ruas jalan pada Ibukota Indonesia yang mana diberlakukan kebijakan ganjil genap.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat lalu Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Jika Anda sedang berada di 26 posisi ruas jalan dalam Ibukota Indonesia yang digunakan sedang diberlakukan ganjil genap diharapkan untuk mematuhi peraturan tak lama kemudian lintas.
Bagi pelanggar kebijakan ganjil genap ini akan kena sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Simbol Rupiah 500.000, hal ini sudah ada di atur di pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan.
Baca juga: Pemprov DKI tiadakan ganjil genap ketika libur Idul Adha 2024
Baca juga: Korlantas Polri terapkan ganjil-genap pada waktu arus balik Lebaran 2024
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap ketika arus mudik dan juga balik
Artikel ini disadur dari Daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang berlaku ganjil genap





