Ammar Zoni Senyum-senyum Divonis 3 Tahun Penjara serta Denda Rp1 Miliar: Saya Terima

JAKARTA – Ammar Zoni tersenyum usai divonis 3 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Ibukota Barat melawan tindakan hukum penyalahgunaan narkoba.
Tidak diketahui pasti maksud dari senyum yang diperlihatkan Ammar Zoni berhadapan dengan putusan itu. Akan tetapi, nampaknya beliau puas kemudian menerima hukuman tersebut.
Diketahui, sidang putusan dibacakan pada Hari Senin (26/8/2024). Ammar Zoni yang dimaksud dihadirkan secara online via zoom itu mendengarkan dengan seksama setiap ucapan hakim pada waktu membacakan pokok perkara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun juga denda sebesar Simbol Rupiah 1 miliar. Apabila denda tidaklah dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim ketua pada di ruang sidang.
Mendengar vonis hukuman yang mana sangat terpencil dari tuntutan jaksa penuntut umum, reaksi Ammar Zoni semula seakan bukan menyangka serta ia kebingungan celingak-celinguk. Berkali-kali Ammar Zoni mengusap wajah dengan kedua tangannya sambil membenarkan rambutnya.
Tak lama setelahnya halim mengetok palu, Ammar Zoni pun mulai bisa jadi senyum-senyum seraya bersyukur akibat hukumnya bukan terlalu berat. Bahkan Ammar Zoni juga terlihat mengusap air matanya. Mantan suami Irish Bella ini juga mengaku menerima putusan hakim.
“Terima kasih yang digunakan mulai. Saya terima,” ucap Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias juga tak lupa mengucapkan terima kasih untuk hak seraya menerima vonis hukuman kliennya.
“Menerima. Terima kasih yang digunakan mulia,” tambah Jon Mathias di dalam ruang sidang.
Sebagai informasi, vonis yang disebutkan lebih banyak ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika juga dituntut hukuman 12 tahun penjara dan juga denda Rp2 miliar.
Adapun hal yang mana menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tiada mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk perusahaan narkoba dengan rekannya Akri.






