Nasi Gandul Khas Pati, Jawa Tengah Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

JAKARTA – Nasi gandul yang tersebut berasal dari Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian lalu Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Seperti diketahui, warisan budaya takbenda merupakan keseluruhan peninggalan kebudayaan yang tersebut miliki nilai penting. Kategori yang tersebut masuk di hal yang disebutkan mulai dari sejarah, ilmu pengetahuan, teknologi juga seni.
Melansir laman Kemendikbud Ristek, nasi gandul sudah pernah masuk pencatatan WBTb sejak 2013. Baru pada 2022, nasi gandul dijalankan untuk menjadi warisan budaya takbenda.
Tahun lalu, Disdikbud Provinsi Jateng membantu pada pengkajian, sehingga berhasil diusulkan juga ditetapkan pada tahun ini.
Ada banyak hal yang digunakan dipersiapkan untuk proses penetapan WBTb. Mulai dari latar belakang sejarah, kajian akademis dari penelitian, jurnal skripsi atau tesis. Kemudian juga dilengkapi video mengenai karya budaya yang diusulkan.
Penetapan WBTb ini juga sangat penting untuk memperkenalkan karya budaya untuk seluruh bangsa Indonesia dan juga dunia. Sehingga, menghindari klaim oleh bangsa lain. Penetapan WBTb Indonesia juga sebagai apresiasi pemerintah terhadap karya budaya yang digunakan ada di area area masing-masing.
Nasi gandul adalah nasi yang digunakan disiram kuah coklat. Nasi gandul sejenis nasi pindang yang dimaksud dipersilangkan dengan rawon dan juga gule. Dalam penyajiannya dipakai daun pisang untuk alasnya.
Nasi gandul disajikan dengan lauk-pauk yang digunakan berbeda menurut pesanan pembeli, antara seperti bergedel, tempe, lidah sapi, usus sapi, daging sapi, paru sapi juga hati sapi, kemudian diberi tambahan bumbu kecap manis, pedas, lalu digunting bukanlah diiris ditabur di tempat melawan nasi putih yang digunakan diletakkan di tempat piring dengan alas daun pisang kemudian disiram kuah.






