Nasional

Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik setelahnya Watimpres Jadi DPA

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luluk Nur Hamidah mengklaim, pembaharuan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sanggup membuka ruang pengawasan masyarakat terhadap lembaga itu. Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pembaharuan mampu menjadi peluang bagi rakyat untuk menjadi bagian penting dengan pemerintah. “Masyarakat menjadi bagian penting yakni melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan,” kata Luluk ketika ditemui wartawan di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 10 Juli 2024.

Baleg DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dibawa ke sidang paripurna. Nantinya, status badan pertimbangan ini beralih dari lembaga pemerintah bermetamorfosis menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden. 

Jika majelis pertimbangan masuk kategori pemerintah, lembaga ini berada di cabang kekuasaan eksekutif juga posisinya ke bawah presiden. Di sisi lain, jikalau majelis pertimbangan diklasifikasikan sebagai lembaga negara, maka ia berdiri sendiri lalu miliki kedudukan yang serupa dengan presiden. 

Luluk Nur Hamidah menyebut, seleksi anggota DPA nantinya, setelahnya revisi undang-undang, akan segera lebih banyak ketat apabila dibandingkan dengan seleksi anggota Wantimpres. “Justru rakyat punya hak juga untuk memantau, bahkan mengoreksi kalau ternyata ada penyimpangan di pemerintahan,” ujarnya. 

Luluk menyebutkan, jumlah agregat anggota DPA nantinya bergantung pada kebijaksanaan presiden dengan mempertimbangkan kehendak rakyat. Berdasarkan Pasal 7 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang mana dilihat Tempo, jumlah keseluruhan anggota DPA ditetapkan sesuai dengan permintaan presiden. Ketua juga dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang digunakan ditetapkan oleh presiden.

Luluk menuturkan, penduduk dapat membatasi sikap sewenang-wenangan presiden di menentukan jumlah total anggota DPA. “Kewenangan itu masih terukur, bagaimanapun juga dipersilakan pada presiden. Kan., ada masyarakat yang mana juga melakukan pengawasan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Luluk mengkaji inovasi nomenklatur ini bisa jadi bermetamorfosis menjadi salah satu cara presiden untuk meminimalisir keikutsertaan orang-orang yang tersebut tak berkompeten ke lingkaran Istana. “Biar bukan ada tim-tim lain yang dimaksud enggak jelas,” tuturnya. Namun ia tidaklah menyebutkan siapa yang digunakan dimaksud. 

Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan wacana inovasi Wantimpres menjadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan di kabinet Prabowo Subianto mendatang. “Saya menduga para elit sedang mencari wadah bagi para mantan presiden,” kata Bivitri di instruksi pernyataan yang digunakan diterima Tempo melalui perangkat lunak perpesanan WhatsApp pada Selasa, 9 Juli 2024.

Menurut Bivitri, pembentukan DPA ini hanya saja untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang mana pada masa kini sudah ada terbentuk pun diisi oleh elit kebijakan pemerintah yang tersebut fungsinya tidak ada signifikan. “Mereka dikasih sarana dan juga gaji. Tapi, enggak jelas tugasnya,” ujarnya. 

Dewan pertimbangan jenis ini, kata Bivitri, berpotensi diduduki oleh orang-orang yang dianggap berjasa untuk presiden. Selain itu, lembaga yang dimaksud bisa jadi dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh kebijakan pemerintah yang digunakan jenjang kariernya sudah ada buntu. “Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ lebih besar besar. Hal ini patut ditolak,” tuturnya. 

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga menyalahkan pembentukan DPA. Menurut dia, gagasan DPA ini sudah ada ada sejak munculnya gagasan presidential club. “Dewan Pertimbangan Agung yang digunakan didesain itu hanya saja untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah.

TNI akan Buka Rekrutmen Khusus untuk Prajurit Satuan Siber

Artikel ini disadur dari Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik setelah Watimpres Jadi DPA

Related Articles

Back to top button