Performa Satgas BLBI Dinilai Masih Jauh dari Harapan

JAKARTA – Kemampuan Satuan Tindakan (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tidaklah maksimal. Pasalnya, nilai kerugian negara yang tersebut berhasil diselamatkan sangat kecil kemudian masih jarak jauh dari harapan.
“Melihat hasil kerja Satgas BLBI ini terus terang agak mengecewakan. Padahal waktunya (masa kerja Satgas BLBI) cukup panjang,” ujar Pegiat Antikorupsi sekaligus Pengamat Hukum, Hardjuno Wiwoho pada Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Tercatat hingga semester satu 2024, Satgas BLBI telah terjadi membukukan perolehan aset eks BLBI sebesar 44,7 jt meter persegi lalu penerimaan negara tidak pajak (PNBP) sebesar Rp38,2 triliun. Artinya, 34,59% hak tagih negara telah lama berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI dari kewajiban sebesar Rp110,45 triliun.
Hardjuno mengatakan, pencapaian kinerja Satgas BLBI yang dimaksud masih sangat dari harapan.
Artinya, sejak dibentuk pada 2021, perolehan Satgas BLBI belum mencapai 50% dari kewajiban.
Hal yang dimaksud membuktikan permasalahan BLBI memang benar cukup kompleks, yakni perpaduan antara moral hazard para pihak yang mana terlibat lalu menarik kepentingan sektor ekonomi urusan politik yang dimaksud cukup kuat pada pada tindakan hukum tersebut.
“Fakta BLBI dulu diberikan untuk debitur di bentuk tunai, sementara jumlah total tunai yang dimaksud yang dikumpulkan Satgas BLBI hanya saja Rp1,5 triliun, jelas tidaklah sesuai ekspektasi publik, “ jelasnya.
Semestinya, BLBI yang awalnya diberikan pada akhir 1990-an untuk menyelamatkan perbankan nasional, seharusnya dikembalikan dengan hasil yang mana setara. Namun, pasca bertahun-tahun upaya penagihan, dana tunai yang berhasil dikumpulkan sangat jauh dari harapan.
Sebagian besar aset yang tersebut disita sebagai properti kemudian barang jaminan yang digunakan nilai moneternya belum terealisasi sepenuhnya.
“Konversi aset non-tunai menjadi dana yang mana dapat dengan segera digunakan oleh negara seharusnya menjadi prioritas. Tanpa itu, hasilnya semata-mata akan menjadi sekumpulan aset yang tersebut belum tentu mudah dimonetisasi,” tegas Hardjuno.
Yang lebih tinggi mengkhawatirkan lagi, ketika menghitung bunga sebesar 6% per tahun sejak Januari 1998 hingga 2024, nilai yang seharusnya dikembalikan oleh para debitur menjadi sekitar Rp502,48 triliun. Hal ini berarti bahwa bukanlah hanya saja pokok BLBI yang mana belum tertagih, tetapi juga bunga yang dimaksud terus bertambah selama tambahan dari 26 tahun.





