Nasional

Takut Disanksi, KPU Bakal Konsultasi ke DPR Tindak Lanjuti Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan datang menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masalah aturan pencalonan di dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. Namun KPU akan lebih banyak dulu melakukan langkah prosedural dengan melakukan konsultasi ke DPR.

Hal itu dilaksanakan untuk menghindari sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP). Sebab KPU sebagai lembaga pelaksana pilpres sempat terkena pelanggaran etik ketika putusan MK tak dilaksanakan konsultasi ke DPR.

“Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK di proses pilpres, putusan 90 yang dimaksud pada waktu itu pada perjalanannya kemudian kami tindakan lanjut , tetapi konsultasi tiada sempat diadakan dikarenakan satu lalu lain hal lalu selanjutnya pada aduan lalu putusan DKPP kami dinyatakan salah kemudian diberi peringatan tegas keras juga keras terakhir,” kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).

Afif menjelaskan, konsultasi untuk DPR itu dilaksanakan semata-mata agar KPU taat secara prosedural. Dia mengumumkan pihaknya akan tetap saja menindaklanjuti putusan MK. “Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang tersebut kita alami, kita dapati pada penindaklanjutan putusan MK,” sambungnya.

Diketahui, jajaran KPU sempat terkena pelanggaran etik lantaran tak melakukan konsultasi DPR pascaputusan MK. Putusan MK kala itu yang tersebut tiada dikonsultasi mengenai persyaratan usia Capres – Cawapres.

Putusan MK itu yang dimaksud meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan Pilpres 2024.

Related Articles

Back to top button