Jokowi Tanggapi Putusan MK dan juga Baleg DPR: Kita Hormati Masing-masing Lembaga

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka ucapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengubah aturan ambang batas pencalonan untuk pilkada dan juga respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang dimaksud berencana mengkaji RUU Pilkada.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan lalu kebijakan dari masing-masing lembaga negara terkait pembaharuan aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan serta kebijakan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Jokowi menyampaikan polemik antara putusan MK juga tindakan DPR adalah bagian dari proses konstitusional. “Itu proses konsitusional yang tersebut biasa terjadi di tempat lembaga-lembaga negara yang dimaksud kita miliki,” kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh kemudian Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala tempat melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang dimaksud dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di area Ruang Sidang Pleno MK yang dimaksud oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai kebijakan pemerintah (parpol) yang tersebut tidak ada mempunyai kursi di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala tempat pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang digunakan diadakan serentak pada 27 November nanti.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Wali Perkotaan Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat untuk mendiskusikan RUU pemilihan kepala daerah pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mayoritas fraksi partai kebijakan pemerintah dalam DPR menyepakati persoalan aturan batas usia pencalonan kepala tempat merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukanlah pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, di Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah menyepakati persyaratan ambang batas pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Partai urusan politik (parpol) yang mana punya kursi pada DPRD dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah total kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan ucapan sah di pemilihan umum anggota DPRD di dalam area yang dimaksud bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengumumkan aturan pernyataan sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang digunakan mempunyai kursi di area DPRD maupun tidaklah punya kursi di area DPRD.





