Lifestyle

Terlilit Utang, Angela Lee Nekat Lakukan Penipuan serta Penggelapan Rp3,2 Miliar

JAKARTA – Angela Lee alias AL kembali tersandung perkara dugaan kecurangan juga penggelapan. Kali ini, korban berinisial FI mengalami kerugian Rp3,2 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penangkapan Angela Lee berdasarkan laporan pria berinisial FI. Modus dugaan penggelapan Angela terhadap korban adalah melalui pembelian 15 tas bermerek Hermes lalu LV.

“Tersangka awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes serta LV. Awalnya terdakwa membeli tas untuk korban (FI) melalui seseorang. Beberapa tas pembayaran lancar. Karena lancar, dituduh membeli tas mewah ini dengan segera untuk korban, total ada 15 tas merek Hermes kemudian LV,” beber Ade Ary di tempat kantornya hari ini, Rabu (15/8/2024).

Ade Ary menjelaskan, Angela Lee melakukan pembelian dengan FI dengan cara dicicil. Kemudian tas-tas itu dijual lagi oleh terdakwa ke pembeli terakhir alias end user.

“Dia membeli segera terhadap korban 15 tas itu cuma dibayar satu kali angsuran. Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran,” ujar Ade Ary.

“Tetapi faktanya dari para pembeli atau end penggunan ini telah dibayarkan terhadap dituduh tetapi tidak ada diserahkan dituduh uang ini untuk korban (FI), sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 milar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh dituduh AC atau AL,” tambahnya.

Adapun tujuan perbuatan Angela Lee itu, kata Ade Ary, untuk keperluan membayar utang dengan orang lain.

“Uang itu digunakan oleh dituduh AC alias AL untuk membayar utang pada seseorang. Kemudian, barang bukti yang dimaksud sudah ada disita oleh penyidik antara lain 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka, kemudian foto tas LV Massanger Bag yang dimaksud dijual oleh korban untuk tersangka,” ungkap Ade Ary.

“Saat ini dituduh sudah ada diadakan penahanan,” kata ia lagi.

Related Articles

Back to top button