Kesehatan

Praktik Sunat pada Perempuan Dipandang dari Sisi Medis lalu Agama

JAKARTA – Praktik sunat pada perempuan baru-baru ini resmi dihapus oleh pemerintah. Kebijakan baru itu tertuang pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam PP yang disebutkan juga disebutkan, bahwa kebijakan penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kebugaran sistem reproduksi bayi, balita, serta anak prasekolah.

Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang sebenarnya masih menuai berbagai pro lalu kontra. Karena itu, Kementerian Kesejahteraan pernah menerbitkan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.

Sayang, aturan yang dimaksud masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, walau disebutkan pelaksanaannya tidak ada berdasarkan indikasi medis serta belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.

Dalam Permenkes disebut, pada waktu itu, permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan di area Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi persyaratan dan juga pedoman di praktik sunat perempuan yang dimaksud menjamin keselamatan lalu kebugaran perempuan yang disunat. Yakni, dengan bukan melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.

Sayang, aturan yang disebutkan tak mengkaji terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan dalam kalangan warga Indonesia.

Lantas, apakah dari sisi medis perempuan memang benar harus sunat?

Dokter Spesialis Obygon Muhammad Fadli, Sp.Og menyebut, tidak ada seperti pada laki-laki bahwa sunat amat dibutuhkan untuk kebersihan (hygine) diri, pada perempuan, sunat justru tak diperlukan.

“Anatomi kelamin laki-laki berbeda dengan anatomi kelamin perempuan. Khitan pada laki-laki menghilangkan preputium ataupun dermis yang dimaksud menutupi kelamin yang tersebut dapat menghambat saluran berkemih lalu menyisakan urine di tempat epidermis sehingga berpotensi besar menyebabkan infeksi saluran kemih,” ujar Dokter Fadli, mengambil dari laman Kemen PPPA.

Related Articles

Back to top button