Muhadjir Effendy Jelaskan Alasan Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol
Jakarta – Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Individu serta Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kembali menjelaskan persoalan pernyataannya yang dimaksud menggalang mahasiswa membayar kuliah menggunakan skema pinjaman online (pinjol).
Muhadjir tak mempermasalahkan skema pinjol untuk membayar uang kuliah bagi mahasiswa. Ia berujar akan membantu segala bisnis yang digunakan dapat meringankan beban mahasiswa, diantaranya pinjol.
Menurut Muhadjir, cara itu bagus untuk mendidik peserta didik agar memiliki fighting spirit dan juga bertanggung jawab. “Bahwa beliau di mana kekurangan dana, ia harus berusaha, tak belaka minta tolong diantaranya warga tuanya, apalagi kalau beliau mengambil jurusan-jurusan yang prospektif, kenapa tidak?”, ucapannya dalam Gedung Kementerian Koordinator PMK pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Kalau itu nanti pembayarannya bisa jadi ditunda setelahnya beliau nanti berpenghasilan ya kan. Jadi maksudnya, kita harus lakukan kerja-kerja kreatif,” kata Muhadjir lagi.
Menurut Muhadjir, telah tidaklah zamannya pelajar menengadahkan tangan minta diberi, baik uluran tangan dari khalayak tua atau pihak lain, “Harus berani ambil resiko, satu di antaranya yang tadi. Dengan catatan, yang dimaksud tadi itu betul-betul lembaga pinjolnya harus resmi, transparan, juga dengan pengawasan instansi institusi negara yang mana resmi untuk meyakinkan bahwa itu tak terbentuk fraud,” ujarnya.
Muhadjir juga menegaskan untuk pihak kampus bahwa merekan juga harus mengambil bagian bertanggung jawab, “Tidak boleh belaka memberikan kesempatan kemudian cuci tangan, kalau bila wajib kampus meringankan beban itu dengan sedikit bunga,” kata dia.
Dia mengungkapkan hal yang disebutkan pernah ia lakukan ketika dirinya menjabat sebagai rektor. “Jadi untuk peserta didik yang kesulitan, bukan saya beri keringanan. Bebas. Kamu pinjam, nanti saya setujui pinjaman kamu,” kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir, sistem pinjol kerap disalahartikan sebagai sistem yang negatif. Persepsi itu muncul lantaran banyaknya penyalahgunaan atau pihak yang mana memanfaatkan pinjol demi keuntungan pribadi. Padahal, ada juga kampus yang tersebut telah menerapkan mekanisme yang dimaksud juga terbukti efektif.
Salah satu kampus yang mana menerapkan mekanisme pembayaran pinjol bagi mahasiswanya adalah Institut Teknologi Bandung atau ITB. Kampus itu menggunakan media fintech peer-to-peer lending PT Inclusive Finance Group alias Danacita.
Platform itu tak terima jikalau disebut pinjol sebab terkesan sebagai perusahaan yang tidaklah legal juga tak beretika. Sebaliknya, perusahaan itu mengklaim telah terjadi mengantongi izin lalu berada di pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara itu, Muhadjir menyimpulkan pemanfaatan pinjol yang digunakan diterapkan oleh kampus tak di antaranya komersialisasi. “Itu kan perihal penilaian, bisa jadi macam-macam,” kata dia.
Per Jumat, 31 Mei 2024, OJK merilis daftar pelopor financial technology (fintech) lending, fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau pinjaman daring (online) alias pinjol yang tersebut terdaftar kemudian mengantongi izin. Terdapat 100 perusahaan pinjol legal yang tersebut memiliki izin dari OJK.
CICILIA OCHA
Artikel ini disadur dari Muhadjir Effendy Jelaskan Alasan Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol






