Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK kemudian PPATK

JAKARTA – Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kemkominfo) bekerja sebanding dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan juga Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini diadakan guna menghindari sistem pembayaran melalui sistem pembayaran serta perbankan di operasi judi online (Judol).
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya yang disebutkan dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal yang disebutkan akan mempersulit langkah pelaku judi online pada melancarkan aksinya di tempat Indonesia.
“Saya mengapresiasi langkah BI serta OJK yang mana bertindak cepat pada mendeteksi akun serta akun yang digunakan digunakan untuk judi online. Mereka sedang menciptakan suatu sistem yang dimaksud mampu cepat mendeteksi rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan, ini account aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie di keterangan resmi.
Menkominfo juga memohon dunia perbankan untuk menegaskan pengguna akun sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain pada melakukan proses melalui perbankan.
”ini menyikapi maraknya aksi jual beli account yang dilaksanakan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.
Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk menghindari publik mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang mana paling sejumlah digunakan penduduk mengakses situs judi online.
“Tiga itu yang tersebut paling banyak, telah kita analisa ia paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang tersebut lain-lain, kalau beliau pakai yang tersebut lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Menteri Budi Arie.
Selain itu, Kominfo juga sudah pernah membatasi pemindahan pulsa sebanyak Rp1 jt per hari per nomor. Pasalnya, ketika ini sistem pembayaran dilaksanakan melalui pulsa yang nantinya sanggup dialihkan ke tabungan bank melalui pihak ketiga.



