Cara cek DPT Online pemilihan kepala daerah 2024 beserta syaratnya

Ibukota –
Pengecekan DPT diperlukan untuk menyavoid prospek tiada terdaftar di DPT padahal warga yang dimaksud telah memenuhi kriteria sebagai pemilih.
- Buka situs/link DPT dalam https://cekdptonline.kpu.go.id/ (silahkan klik link tersebut, untuk lanjut ke tahap pengecekan)
- Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
- Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui instruksi WhatsApp
- Jika telah menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP lalu klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
- Nama lengkap Pemilih
- Nomor juga posisi TPS
- NIK lalu NKK
- Kabupaten/kota, kecamatan, juga kelurahan.
Syarat-syarat berubah menjadi pemilih pemilihan kepala daerah 2023
- Berusia 17 tahun atau tambahan pada hari pemungutan suara, telah menikah atau pernah menikah.
- Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang tersebut sudah ada berkekuatan hukum tetap.
- Memiliki domisili di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Nusantara yang mana dapat dibuktikan dengan e-KTP.
- Memiliki domisili dalam luar negeri yang dimaksud dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Jika belum miliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak berubah jadi anggota bergerak Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesi (Polri).
Sebagai informasi, apabila nama Anda belum terdaftar pada DPT Pemilihan Kepala Daerah 2024, Anda dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk meyakinkan nama serta status terbaru Anda pada DPT.
Namun, jikalau pada hari pemungutan pengumuman nama Anda masih belum terdaftar di DPT, Anda masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Anda hanya sekali harus menyebabkan e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Artikel ini disadur dari Cara cek DPT Online Pilkada 2024 beserta syaratnya






