Kejagung Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi LPEI ke KPK

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah lama menyerahkan pengusutan perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyatakan, penyerahan pengusutan perkara yang disebutkan merupakan bukti sinergitas antara dua lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut.
“Kejaksaan Agung pada hari ini telah lama menyerahkan penanganan perkara dugaan aksi bidana korupsi pada lingkungan LPEI untuk KPK,” kata Kuntadi di area Gedung Merah Putih KPK, Kamsi (15/8/2024).
“Dalam rangka untuk percepatan, efisiensi, kemudian efektivitas penanganan perkara, sehingga perkara itu tiada terhambat oleh adanya kegiatan yang tersebut sebanding antara lembaga,” sambungnya.
Kuntadi menjelaskan, pihaknya telah terjadi mengusut perkara yang dimaksud sejak 2021 kemudian para terdakwa diputus terbukti bersalah juga telah terjadi berkekuatan hukum tetap.
Dalam pengembangannya, pada 18 Maret pihaknya mendapat laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait adanya dugaan aktivitas pidana korupsi di tempat lingkungan LPEI yang dimaksud melibatkan empat perusahaan.
“Setelah kita pelajari juga pasca kita koordinasikan dengan intens, oleh sebab itu kita cuma menyangkut empat perusahaan dan juga KPK lebih lanjut luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih banyak lanjut ditangani oleh KPK,” ujarnya.
Kuntadi menambahkan, pihaknya menggalang Lembaga Antirasuah pada proses pengusutan persoalan hukum tersebut, termasuk dokumen-dokumen yang dimaksud telah lama mereka itu dapatkan. “Semuanya akan kita serahkan lalu pada proses penanganannya kita akan support penuh KPK, komunikasi akan tetap memperlihatkan kita laksanakan,” ucapnya.





