PP Aspek Kesehatan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja

JAKARTA – Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan dinilai mengancam tenaga kerja. Maka itu, Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) tegas menolak PP Kesehatan.
Organisasi yang tersebut mewakili sekitar 3,1 jt petani tembakau dalam seluruh Indonesia yang disebutkan menyebabkan surat terbuka yang tersebut ditujukan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat terbuka itu, mereka itu menyatakan bahwa kebijakan ini tidak ada hanya sekali berdampak buruk bagi kelangsungan hidup petani tembakau, tetapi juga berpotensi memperburuk kondisi kegiatan ekonomi nasional, khususnya di hal penyerapan tenaga kerja.
Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji mengatakan, kebijakan yang tertuang di PP 28 Tahun 2024, khususnya pada Pengaturan Zat Adiktif (Pasal 429–463) menguatkan kegelisahan petani tembakau akan masa depan mereka. “PP 28 Tahun 2024, khususnya ruang lingkup Pengaturan Zat Adiktif (Pasal 429-463) isinya yang restriktif semakin mendekatkan kiamat bagi petani tembakau. (Sehingga) niat pemerintah yang ingin membunuh nafas petani tembakau sebagai soko guru dalam negeri ini semakin nyata,” kata Agus Parmuji, Kamis (15/8/2024).
Petani tembakau di lima tahun terakhir disebutkan sudah merasakan dampak dengan segera dari kebijakan yang mana tidaklah berpihak, mulai dari penurunan tarif panen, keterlambatan penyerapan hasil panen, hingga kenaikan cukai yang mana terus membebani. “Tahun 2020 cukai naik 23 persen, tahun 2021 naik 12,5 persen, tahun 2022 naik 12 persen, tahun 2023 lalu 2024 naik 10 persen. Bagi petani tembakau, kenaikan cukai yang eksesif pada lima tahun terakhir itu semakin mendekatkan mereka pada jurang kematian,” ujar Agus.
Dia mengungkapkan, sekitar 95 persen tembakau di dalam Indonesia diserap oleh pabrikan rokok di negeri. Namun, kebijakan cukai yang memberatkan serta peraturan lainnya menyebabkan penurunan signifikan di pembelian tembakau oleh pabrik-pabrik, yang digunakan pada akhirnya berdampak buruk pada para petani.
Dia mengatakan, apabila tren ini terus berlanjut, bukan semata-mata petani yang dimaksud akan merasakan dampaknya, tetapi juga pekerja yang dimaksud terlibat di rantai sektor tembakau. Dia menambahkan, peluang penurunan penyerapan tenaga kerja penolakan terhadap PP Bidang Kesehatan ini juga didorong oleh perasaan khawatir akan penurunan penyerapan tenaga kerja.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatatkan jumlah agregat pekerja yang mana ter-PHK pada periode Januari-Juni 2024 mencapai 32.064 orang, meningkat 21,4 persen dari periode yang serupa tahun lalu. Di sisi lain, lanjut dia,proporsi pekerja informal di tempat Indonesia pada waktu ini tercatat 59,17 persen, naik dibandingkan Agustus 2019 yang mana sebesar 55,88 persen.
Lebih lanjut beliau mengatakan, banyaknya pekerja informal menunjukkan besarnya jumlah keseluruhan angkatan kerja yang tersebut tidak ada terserap oleh lapangan kerja formal. Industri tembakau, yang mana selama ini menjadi penyerap tenaga kerja besar pada pedesaan, sekarang ini terancam semakin terpuruk.
“Hal ini berpotensi memperburuk kondisi ketenagakerjaan di dalam Indonesia, mengingat pekerja informal lebih lanjut rentan terhadap ketidakpastian penghasilan juga minimnya akses terhadap asuransi juga modal usaha,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, DPN APTI berharap agar pemerintahan mendatang, di dalam bawah kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dapat merumuskan kebijakan yang mana lebih tinggi berpihak pada petani tembakau dan juga tenaga kerja di tempat sektor ini. Mereka berharap kebijakan pada masa depan akan melindungi dan juga menyokong keberlangsungan perekonomian petani tembakau dan juga mengamankan lapangan kerja bagi jutaan orang di dalam Indonesia.
“Kami sangat berharap, pemerintahan mendatang semoga mempunyai iktikad baik dengan merumuskan juga memproduksi kebijakan yang digunakan melindungi kemudian memerdekakan kelangsungan perekonomian petani tembakau dalam Indonesia,” pungkasnya.




