Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Sebut Pengadaan Kapal Tidak Sesuai Spesifikasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengadaan kapal pada perkara dugaan korupsi pada proses kerja sebanding bisnis dan juga pembelian PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022 bukan sesuai spesifikasi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, di proses yang disebutkan PT ASDP tidaklah membeli kapal baru.
“Mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi barang-barang yang tersebut dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya tidak baru-baru. Nah itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian, kemudian juga perhitungan dan juga lain-lain,” kata Asep di dalam Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/8/2024).
Terkait kegiatan pengadaan, kata dia, bukanlah hal yang mana menyalahi aturan. Pasalnya, PT ASDP membutuhkan tambahan armada untuk mencukupi permintaan pasar. “Hanya yang dimaksud menjadi permasalahan adalah ketika yang dimaksud dibelinya itu, nah itu spesifikasinya juga tak sesuai dan juga lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Antirasuah mengungkapkan peluang kerugian negara sementara pada perkara yang dimaksud mencapai triliunan rupiah. “ASDP peluang kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 6 Agustus 2024.
Sejalan dengan itu, KPK juga telah dilakukan mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang mana terdiri dari pihak ASDP kemudian swasta.
“KPK telah terjadi mengeluarkan surat langkah Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk juga melawan nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A, sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan juga saudara IP,” ujarnya, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa mengatakan, larangan yang disebutkan berlaku selama enam bulan. Pencegahan dilaksanakan untuk kelancaran proses penyidikan perkara.






