Bolehkah potong kuku ketika haid? Hal ini penjelasannya menurut Islam

Ibukota – Memotong kuku bagi perempuan ketika sedang pada situasi haid kerap kali menjadi pertanyaan mengenai hukumnya pada Islam boleh atau tidak. Hal ini lantaran terdapat anggapan perempuan pada waktu haid bukan diperkenankan untuk memotong kuku.
Lalu, bolehkah potong kuku bagi perempuan ketika haid menurut Islam? yuk simak penjelasannya berikut ini.
Perempuan setiap bulan mengalami haid atau menstruasi rute keluarnya darah kotor dari alat kelamin perempuan (vagina). Dalam Islam darah haid satu di antaranya bagian hadast besar yakni keadaan yang tersebut dipandang tiada suci oleh sebab itu menghalangi prasyarat sahnya suatu ibadah.
Perempuan yang digunakan telah lama selesai dari masa haid harus bersuci dengan cara mandi wajib membasuh air mengenai seluruh bagian tubuh untuk menghilangkan hadats besar. Membahas hukum potong kuku berbagai yang digunakan menyamakannya dengan mencuci rambut bagi perempuan pada waktu haid.
Ibnu Taimiyah di kitabnya Majmu’ Al-Fatawa disebutkan, Rasulullah SAW memperbolehkan istrinya Aisyah RA untuk mengurai juga menyisir rambutnya ketika Aisyah sedang mengalami masa haid, Rasulullah SAW bersabda: “Bukalah gelung rambutmu kemudian sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji juga tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).
Menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut yang digunakan menempel disisir. Secara tidaklah secara langsung Rasulullah SAW memberikan izin untuk memotong rambut lalu memotong kuku terhadap perempuan ketika masa haid.
Selain itu, terdapat pandangan dari para ulama mengenai beberapa bagian yang terlepas seperti rambut rontok, kuku yang digunakan terpotong, amputasi pada waktu mandi wajib. Melansir dari laman Nahdlatul Ulama Jatim, Imam Nawawi di kitab Raudlatut Thalibin mengatakan:
"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat: Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jikalau tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: Wajib membasuh bagian yang tersebut tampak saja. Pendapat ini lebih tinggi sahih. Sementara kitab Albayan mengumumkan dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang mana terlepas-pen). Kedua, bukan wajib lantaran telah lama luput bagian yang digunakan wajib dibasuh. Ini adalah serupa halnya dengan pemukim yang mana berwudhu tetapi tiada membasuh kakinya kemudian diamputasi." (Lihat: Imam Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman: 125).
Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Wanita yang tersebut haidh boleh memotong kukunya kemudian menyisir rambutnya, lalu boleh mandi junub, … pendapat yang dimaksud dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang digunakan haidh tidaklah boleh mandi, menyisir rambutnya, serta memotong rambutnya maka ini tiada ada asalnya (dalilnya) di pada syari’at, sebatas pengetahuan saya”.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bukan tertuang secara jelas di pada dalil Al-Quran terkait larangan memotong kuku bagi perempuan pada waktu haid. Namun bagi yang masih ragu, memotong kuku mampu dilaksanakan pasca mandi wajib ketika masa haid selesai.
Artikel ini disadur dari Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam






