eksekutif Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?
Jakarta – Pemerintah menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan third party liability (TPL) untuk semua kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Asuransi kendaraan ini memberikan pertanggungan risiko berhadapan dengan tuntutan ganti merugi dari pihak ketiga. Kewajiban mengikuti asuransi ini bagi semua pemilik kendaraan bermotor tertuang di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian serta Menguatkan Bidang Keuangan. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menanti terbitnya peraturan pemerintah untuk menerapkan kegiatan wajib asuransi tersebut.
Pemberlakuan asuransi kendaraan yang disebutkan memiliki faedah bagi para pemilik kendaraan bermotor. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan juga Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, asuransi kendaraan yang disebutkan akan bermanfaat pada saat terjadi kecelakaan yang mana harus menanggung kerugian dari pihak ketiga.
Asuransi ini dapat meringankan biaya alternatif kerugian bagi konsumen. Bahkan, premi asuransi ini juga akan lebih banyak diskon daripada yang tersebut sekarang. Dengan meningkatnya pemeliharaan terhadap risiko kecelakaan, warga dapat lebih besar terlindungi lalu merasa tambahan aman selama berkendara.
Tak semata-mata itu, Ogi juga mengungkapkan, pemberlakuan kewajiban asuransi kendaraan juga dapat meningkatkan peningkatan ekonomi.
“Pertumbuhan sektor ekonomi juga bisa saja meningkat,” kata dia, seperti ditulis di Koran Tempo yang dimaksud diberitakan pada 22 Juli 2024.
Selain Ogi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Negara Indonesia (AAUI), Bern Dwyanto juga mengungkapkan kegunaan asuransi TPL. Bern menyatakan, asuransi kendaraan ini dapat menghurangi beban keuangan pemerintah di memberikan kompensasi terhadap individu yang terjebak juga keluarganya yang mana mengalami kecelakaan setelah itu lintas.
“Sekaligus memberikan bantuan keuangan untuk orang yang terluka kecelakaan atau keluarganya,” kata Bern, pada 21 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bern menjelaskan, keuntungan yang tersebut diberikan oleh pemerintah di bentuk kompensasi yang disebutkan sebagai biaya perawatan bagi penderita luka, santunan bagi ahli waris korban meninggal, juga penggantian kerugian materi akibat kecelakaan.
Senada dengan Ogi dan juga Bern, anggota Supervisory Board AAUI sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kornelius Simanjuntak menyatakan kompensasi untuk individu yang terjebak kecelakaan akan ditanggung perusahaan asuransi swasta. Tanggungan ini meringankan beban pemerintah sewaktu ada kecelakaan berikutnya lintas.
Berdasarkan dpr.go.id, pemberlakukan kewajiban asuransi kendaraan TPL menghasilkan perusahaan asuransi menanggung biaya kerugian melawan kerusakan yang dimaksud sesuai kesepakatan di polis asuransi. Jika kecelakaan melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Sebab, selama ini kerugian akibat kecelakaan semata-mata ditanggung oleh korban melalui Jasa Raharja.
Sementara itu, kehancuran barang dan juga lingkungan akibat kecelakaan tidak ada mendapatkan penggantian. Meskipun memiliki beberapa faedah di pemeliharaan ketika kecelakaan sesudah itu lintas oleh pihak ketiga, tetapi kewajiban asuransi kendaraan ini mendapat kritik dari beberapa pihak.
RACHEL FARAHDIBA R | RIANI SANUSI PUTRI | KORAN TEMPO
Artikel ini disadur dari Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?






