Bea Cukai Tanggapi Rencana Smartphone hingga Tiket Konser Bakal Kena Cukai: Masih Usulan
Jakarta – Direktur Komunikasi serta Bimbingan User Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengomentari rencana ekstensifikasi atau penambahan objek cukai baru. Sebelumnya sibuk diberitakan rumah, tiket konser, makanan cepat saji, tisu, smartphone, MSG hingga detergen akan kena cukai.
Nirwala menyatakan kebijakan ekstensifikasi yang dimaksud masih terdiri dari usulan dari beraneka pihak. “Belum masuk kajian, juga juga di rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi,” ucapannya di pernyataan resmi, Rabu 24 Juli 2024.
Pada dasarnya, ia menerangkan, kriteria barang yang digunakan dikenakan cukai ialah barang yang mana mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya harus dikendalikan. Peredaran barang yang disebutkan diperlukan diawasi serta pemakaiannya dapat menyebabkan dampak negatif bagi rakyat atau lingkungan hidup. Selain itu pengenaan cukai juga dijalankan pada barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan lalu keseimbangan.
Ia menegaskan, hingga ketika ini barang yang digunakan dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mana mengandung etil alkohol, kemudian hasil tembakau. Terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, menurut dia, tidaklah sanggup dengan cepat ditetapkan.
Musababnya, wajib pembahasan panjang dan juga melalui banyak tahap, diantaranya mendengarkan aspirasi masyarakat. “Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan di RAPBN sama-sama DPR, dan juga penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata dia.
Pemerintah juga sangat hati-hati di menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis pada kemasan (MBDK) serta plastik, yang digunakan penerimaannya sudah ada dicantumkan di APBN, belum diimplementasikan.
“Karena, pemerintah sangat prudent serta betul-betul mempertimbangkan beraneka aspek, seperti keadaan ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, serta lainnya,” kata Nirwala
Sebelumnya, pemerintah memiliki target penerimaan cukai MBDK pada 2024 sebesar Rp4,38 triliun. Anggota DPR sudah menyetujui usulan pemerintah memasukkan komponen MBDK secara resmi pada Rincian Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN) 2024. Hal ini dikuatkan di Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2023. Nemun hingga pada waktu ini belum diterapkan.
Kebijakan ini juga masuk pada dokumen Kerangka Kondisi Keuangan Makro lalu Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Salah satu tujuannya untuk mengupayakan penerimaan negara salah satunya adalah ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru.
Artikel ini disadur dari Bea Cukai Tanggapi Rencana Smartphone hingga Tiket Konser Bakal Kena Cukai: Masih Usulan






