5 Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memberlakukan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional sejak Rabu, 27 Maret 2024. Ketetapan itu tertuang di Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, lalu Pendidikan Menengah. Lantas, apa perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013 (K-13)?
Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
Melansir laman Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah, terdapat lima aspek yang dimaksud membedakan antara Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013. Berikut daftarnya:
1. Kerangka Dasar
K-13 dirancang dengan landasan utama sebagai tujuan sistem institusi belajar nasional dan juga standar nasional pendidikan. Sementara Kurikulum Merdeka dirancang sebagai landasan utama bagi sistem institusi belajar nasional, standar nasional pendidikan, juga pengembangan Profil Pelajar Pancasila pada kontestan didik.
2. Kompetensi yang dimaksud Dituju
Kurikulum 2013 mempunyai kompetensi dasar (KD) terdiri dari lingkup dan juga susunan yang mana diklasifikasikan pada empat kompetensi inti (KI), meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, juga keterampilan.
Sementara Kurikulum Merdeka mempunyai capaian pembelajaran bagi lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) yang tersebut dinyatakan di paragraf yang dimaksud menyatakan pengetahuan, sikap, serta keterampilan untuk meraih, menguatkan, juga meningkatkan kompetensi anak usia dini di nilai agama dan juga moral, perkembangan dan juga identitas diri, dan juga kompetensi numerasi, literasi, sains, rekayasa, teknologi, serta seni.
Kemudian, capaian pembelajaran bagi partisipan didik sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah menghadapi (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau sederajat dinyatakan di paragraf yang tersebut menyatakan pengetahuan, sikap, juga keterampilan untuk meraih, menguatkan, juga meningkatkan kompetensi.
3. Rangkaian Kurikulum
Pada K-13, jam pelajaran PAUD diatur selama 900 menit per minggu, sedangkan untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat diatur per minggu. Adapun pengaturan alokasi waktu pembelajaran kontestan didik jenjang institusi belajar dasar hingga menengah dilaksanakan secara rutin setiap minggu di dalam setiap semester oleh sekolah, sehingga siswa akan menerima hasil penilaian setiap mata pelajaran di setiap semester.
Sementara itu, kerangka Kurikulum Merdeka dibagi berubah jadi dua kegiatan pembelajaran utama, yaitu pembelajaran rutin atau reguler yang merupakan kegiatan intrakurikuler juga proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila. Khusus jenjang SMK, susunan kurikulum dibagi berubah jadi dua, meliputi kelompok mata pelajaran umum kemudian kelompok mata pelajaran kejuruan.
Jam pelajaran bagi PAUD sesuai dengan ketentuan Kurikulum Merdeka juga diatur 900 menit per minggu. Sedangkan jam pelajaran di SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat diatur setiap tahun. Sekolah dasar hingga menengah dapat mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai jumlah keseluruhan jam pelajaran yang tersebut ditetapkan.
4. Pembelajaran
Dari sisi pembelajaran, Kurikulum 2013 mempunyai pendekatan saintifik. Sementara Kurikulum Merdeka untuk jenjang PAUD, sekolah dapat mengimplementasikan beragam bentuk pendekatan pembelajaran.
Kemudian, pembelajaran Kurikulum Merdeka khusus jenjang sekolah dasar hingga menengah terdiri dari dua, yaitu menguatkan pembelajaran terdiferensiasi sesuai dengan tahap capaian siswa juga paduan antara pembelajaran intrakurikuler (sekitar 70-80 persen jam pelajaran) dan juga kokurikuler melalui proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila (sekitar 20-30 persen jam pelajaran).
5. Penilaian
Penilaian pada K-13 bagi kontestan didik PAUD dilaksanakan dengan pencatatan penilaian rute dan juga hasil belajar perkembangan siswa yang dimaksud dimasukkan ke di format ringkasan penilaian mingguan atau bulanan untuk dibuat kesimpulan sebagai basis laporan perkembangan siswa terhadap pemukim tua.
Berikutnya, pada partisipan didik SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat diwujudkan penilaian formatif juga sumatif oleh guru yang digunakan berfungsi untuk memantau perkembangan lalu hasil belajar, dan juga mendeteksi permintaan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan. Selain itu, menguatkan pelaksanaan penilaian autentik pada setiap mata pelajaran dan juga menganggap sikap, pengetahuan, kemudian keterampilan.
Sementara itu, penilaian pada Kurikulum Merdeka pada siswa PAUD dikerjakan dengan cara pelaporan tercatat minimal enam bulan sekali terhadap penduduk tua yang tersebut berisi deskripsi kemajuan capaian pembelajaran anak. Selain itu, laporan juga dapat dijalankan dengan komunikasi lisan dengan warga tua.
Kemudian, penilaian untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat terdiri dari penguatan asesmen formatif dan juga penyelenggaraan hasil asesmen untuk merancang pembelajaran sesuai dengan tahap capaian siswa. Penilaian juga di antaranya penguatan penilaian autentik, khususnya pada proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila juga tidak ada ada pemisahan nilai sikap, pengetahuan, dan juga keterampilan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari 5 Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013






