Pemprov DKI DKI Jakarta Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian di Laporan Keuangan 2023
Jakarta – pemerintahan Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada pengelolaan keuangan. Meski ada 5 poin permasalahan pada pengelolaan keuangan daerah, Pemprov DKI dianggap dapat menyelesaikan permasalahan dengan laporan yang tersebut rinci.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan melawan laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Ibukota Indonesia Tahun 2023, BPK masih menemukan permasalahan mengenai pengelolaan keuangan daerah,” kata Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit di rapat paripurna penyerahan laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2023 ke Kantor DPRD DKI DKI Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024.
Ahmadi menjabarkan lima poin yang berubah menjadi fokus dari BPK. Poin pertama adalah pengelolaan aset kekal tanah di Surat Ijin Penunjukan Pemakaian Tanah (SIPPT) yang berkemungkinan tercatat ganda. “SIPPT belum seluruhnya didukung berita acara serah terima atau BAST dari pengembang juga penyelesaian aset terus pembangunan di pengerjaan berlarut-larut,” ujarnya.
Poin kedua, Pemprov DKI Ibukota Indonesia belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh PT DKI Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI kemudian pihak lainnya. “Potensi pendapatan berhadapan dengan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang belum didukung perjanjian kerja sama,” kata Ahmadi.
Poin ketiga, kekurangan ukuran berhadapan dengan penyelenggaraan beberapa paket pekerjaan serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda. Poin keempat, Pemprov DKI DKI Jakarta belum mempunyai mekanisme pencatatan berhadapan dengan penerimaan hibah segera dari pemerintah pusat. Kemudian poin kelima, penyaluran bantuan sosial untuk beberapa penerima tak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial lalu Dinas Pendidikan. Ahmadi bukan menjelaskan secara detail apa isi dari yang digunakan dipermasalahkan.
Meski ada hasil analisa muncul permasalahan, kata Ahmadi, BPK juga mempertimbangkan kesesuaian di tahapan pemeriksaan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintah. “BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualiaan menghadapi laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Ibukota Indonesia Tahun 2023,” ujarnya.
Ahmadi menjelaskan penilaian itu artinya Pemprov DKI Ibukota berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian selama tujuh kali, yakni dari 2017 sampai 2023. “Capaian ini diharapkan setiap saat meningkatkan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan, kualitas laporan sehingga akan berubah jadi prestasi yang mana patut dibanggakan,” kata dia.
Penjabat (Pj) Pengelola DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan ucapan terima kasih berhadapan dengan penilaian BPK. “Opini wajar tanpa pengecualian merupakan penghargaan tertinggi menghadapi akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan diwujudkan Pemprov DKI Jakarta,” kata Heru di sambutannya, Kamis.
Artikel ini disadur dari Pemprov DKI Jakarta Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam Laporan Keuangan 2023






