Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo kembali dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Tanah Air (KAI). Sekaligus mengupayakan rencana pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pembentukan Dewan Advokat Nasional untuk menguatkan penyelenggaraan UU No.18/2003 tentang Advokat. Khususnya pada meningkatkan standarisasi profesi advokat juga penegakan etik.
“Pembentukan Dewan Advokat Nasional dicetuskan Presiden KAI 2019-2024 yang dimaksud sekarang menjabat Honorary Chairman KAI 2024-2029 Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, melalui penelitian disertasinya berjudul ‘Politik Hukum Organisasi Advokat pada Sistem Penegakan Hukum di Indonesia’ dalam Universitas Borobudur pada tahun 2022. Pembentukan Dewan Advokat Nasional juga berubah jadi salah satu rekomendasi rencana prioritas percepatan reformasi hukum yang digunakan disusun Kemenkopolhukam pada tahun 2023,” ujar Bamsoet usai menerima jajaran Presidium KAI, ke Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Hadir jajaran KAI antara lain, Presidium Aldwin Rahadian lalu Diyah Sasanti R, Sekum Ibrahim Massidenreng. Hadir pula Perwakilan ADVOKAI MUDA Ilham Tawaqal, lalu Ketua DPD KAI DKI Ibukota Indonesia Umbu Kabunang Rudi.
Ketua DPR RI ke-20 serta Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Security ini menjelaskan, Dewan Advokat Nasional mampu berubah jadi jalan berada dalam antara sistem single bar atau multi bar. Sehingga mampu menyamakan visi, misi, dan juga aturan main sekaligus penegakan etik bagi para advokat yang tersebut pada waktu ini tersebar di dalam berubah-ubah organisasi advokat. Sekaligus agar kedepannya sanggup mewujudkan silabus institusi belajar sama-sama untuk menyamakan standarisasi sekolah kemudian pelatihan bagi para advokat.
“Dewan Advokat Nasional juga bisa jadi berubah menjadi pintu terakhir pada penegakan kode etik terhadap para advokat. Para advokat yang dimaksud dianggap melanggar hukum, jangan segera dihadapkan pada pihak kepolisian atau kejaksaan, melainkan terlebih dahulu diproses di majelis etik organisasi advokatnya masing-masing. Apabila tidak ada puas dengan putusannya, bisa jadi mengajukan banding ke Dewan Advokat Nasional,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Bidang Studi Hukum UNPAD (PADIH UNPAD), dan juga Dosen Tetap Pascasarjana Pengetahuan Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Defense RI, Universitas Terbuka, Universitas Jayabaya, juga Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) ini menerangkan, Dewan Advokat Nasional sanggup diisi oleh para advokat terbaik perwakilan dari organisasi-organisasi advokat yang mana ada. Sehingga kendati dibentuk melalui Keppres, tidaklah penting takut akan di intervensi oleh pemerintah.
“Pembentukan Dewan Advokat Nasional melalui Keppres, tidak ada akan menghasilkan organisasi advokat kemudian para advokatnya berubah menjadi bukan independen. Keberadaan organisasi profesi advokat yang digunakan kuat, justru diperlukan untuk menggalakkan profesi hukum yang dimaksud profesional serta berintegritas pada interaksi kerjanya dengan aparat penegak hukum lalu hakim,” pungkas Bamsoet. (*)
Artikel ini disadur dari Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional





