Kemendikbudristek Jelaskan Persyaratan Asesor pada Proses Pengajuan Guru Besar
Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi (Kemendikbudristek) akan membuka pengajuan usulan lektor kepala serta guru besar periode II pada September 2024 melalui Sistem Sumber daya Terintegrasi (Sister). Adapun pengaktifan pengajuan usulan untuk lektor kepala serta guru besar periode I telah terlaksana pada 30 Juni lalu.
Direktur Sumber Daya Orang Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Lukman mengungkapkan dosen yang mengajukan kenaikan jabatan ke guru besar apabila tidak ada eligible, otomatis ditolak. “Secara umum persyaratan masih tetap, semata-mata di-screening awal menggunakan Sister,” kata Lukman lewat instruksi WhatsApp, Ahad, 21 Juli 2024.
Ia berujar, dosen yang digunakan memenuhi kategori eligibel akan diteruskan ke tahap persetujuan pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan kemudian melalukan ploting untuk penilai usulan jenjang jabatan akademik yang tersebut biasa disebut dengan asesor. Masing-masing usulan akan dinilai oleh dua khalayak asesor, baik pemeriksaan administratif kemudian substantif.
Lukman melakukan konfirmasi rekrutmen asesor sudah sesuai prosedur, yang digunakan berdasarkan Surat Direktur Informan Daya Nomor: 1987/E4/T.01/2024 tentang pendaftaran asesor jabatan akademik dosen. Pendaftaran asesor dimulai pada 13 hingga 21 Juni 2024. Ada 1.812 asesor yang mana telah memenuhi tahap evaluasi.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh asesor, yaitu:
– Jurnal dosen yang dimaksud dipublikasi harus memenuhi kriteria H-Index Scopus. H-index Scopus merupakan ukuran yang tersebut digunakan untuk menganggap pengaruh hasil penelitian ilmuwan.
– Prestasi publikasi ilmiah sesuai dengan indikator SINTA score overall.
– Jumlah publikasi jurnal internasional bereputasi (JIB) sebagai penulis pertama
– Sebaran perguruan tinggi.
– Tidak menjabat sebagai pejabat struktural di dalam perguruan tinggi, kementerian atau lembaga lain.
Hasil pra-desk evaluasi pada waktu itu menyebutkan ada 486 kandidat calon asesor, yang dimaksud terdiri dari 108 perguruan tinggi di dalam wilayah Nusantara Barat sampai dengan Negara Indonesia Timur. Selanjutnya, hasil desk evaluasi mencatatkan data banyaknya 253 pendatang mengikuti tes asesmen secara daring. Tes itu dikerjakan pada 28 Juni 2024.
Calon asesor harus mengerjakan tes sejumlah 90 masalah dengan durasi satu jam. Daftar calon asesor yang dimaksud telah melakukan tes dikirimkan ke Inspektorat Jenderal kemudian Tim Integritas Akademik untuk direview kembali. Calon asesor harus mengikuti bimbingan teknis guna mendapatkan pemahaman tentang tugas mereka.
Kemendikbudristek sebelumnya menemukan beberapa orang serangkaian permohonan peringkat guru besar yang tersebut bermasalah ke universitas. Para dosen itu ditengarai tak memenuhi prasyarat memperoleh peringkat profesor. Kekisruhan itu melibatkan asesor yang tersebut leluasa mengatur serta meloloskan calon bermasalah. Pada 7 Juli 2024, Majalah Tempo menerbitkan laporan investigasi yang dimaksud dengan judul “Skandal Guru Besar Abal-abal”.
PIlihan Editor: Syarat Pengajuan Guru Besar Tak Berubah, Kemendikbudristek Hanya Gunakan Screening Awal
Artikel ini disadur dari Kemendikbudristek Jelaskan Kriteria Asesor dalam Proses Pengajuan Guru Besar





