ICC tolak upaya banding negeri Israel untuk surat penangkapan Netanyahu

Den Haag – Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (24/4) menolak permintaan pembatalan atau penangguhan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas negara Israel Benjamin Netanyahu serta mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.
Melalui pernyataan pada Kamis (24/4), ICC mengklarifikasi bahwa meskipun pihaknya telah dilakukan menerima banding negeri Israel untuk pertimbangan ulang yurisdiksi ICC berhadapan dengan kejahatan yang dimaksud direalisasikan di dalam wilayah-wilayah Palestina, hal ini tiada memengaruhi surat perintah penangkapan yang tersebut berlaku.
Masalah yurisdiksi, katanya, menyangkut apakah ICC sanggup mengadili individu menghadapi dugaan kejahatan yang dimaksud dilaksanakan dalam Kawasan Gaza juga Tepi Barat, wilayah pada mana status kenegaraan serta kedaulatan Palestina masih diperebutkan.
Putusan itu mengamanatkan bahwa hambatan yurisdiksi dikembalikan untuk Kamar Praperadilan ICC, yang mana pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November 2024.
Kamar Praperadilan sebelumnya sudah pernah menemukan alasan-alasan rasional untuk meyakini bahwa Netanyahu kemudian Gallant bertanggung jawab menghadapi kejahatan peperangan juga kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kamar Banding menekankan bahwa surat perintah penangkapan masih sah dan juga tak berpengaruh oleh peninjauan yurisdiksi, yang dimaksud pada masa kini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih tinggi lanjut terhadap argumen hukum Israel.
Sumber: WAFA-OANA
Artikel ini disadur dari ICC tolak upaya banding Israel untuk surat penangkapan Netanyahu






