Cara cek besaran pajak kendaraan secara online & offline di Jawa Barat

DKI Jakarta (ANTARA) – Bagi masyarakat Jawa Barat yang ingin mengetahui nilai pajak kendaraan, beragam layanan cek pajak sudah pernah tersedia secara online maupun offline dengan mudah.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) telah terjadi menyediakan layanan yang digunakan efisien dan juga praktis, untuk membantu para wajib pajak memenuhi kewajiban mereka tanpa harus menghabiskan waktu lama pada kantor Samsat.
Mengecek pajak kendaraan secara rutin miliki beberapa manfaat, seperti dapat menyavoid denda, mengetahui masa berlaku pajak serta STNK, terhindar dari pelanggaran berikutnya lintas, juga dapat merencanakan keuangan.
Baca juga: Dedi Mulyadi hapus tunggakan pajak kendaraan hingga 2024
Cara mengecek pajak kendaraan secara online pada Jawa Barat
1. Website Bapenda Jabar
Pengemudi dapat mengakses informasi PKB merek dengan ringan melalui portal resmi Bapenda Jabar. Berikut langkah-langkah yang digunakan perlu dilakukan:
- Kunjungi laman resmi Bapenda Jabar melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
- Di halaman tersebut, pengemudi wajib memasukkan nomor polisi (Nopol) kendaraan, memilih warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), lalu mengisi kode captcha untuk mendapatkan informasi terkait pajak.
- Setelah data dimasukkan, pengemudi akan mengamati informasi mengenai masa berlaku pajak, STNK, dan juga nominal PKB yang tersebut harus dibayarkan.
2. Program Sambara
Untuk memudahkan akses, Bapenda Jabar juga menyediakan program bernama Sambara yang dimaksud terintegrasi dengan Jabar Superapps Sapawarga. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan melalui program ini:
- Masyarakat wajib mengunduh perangkat lunak Sambara dari Google Play Store atau App Store.
- Setelah mengunduh, pengemudi harus melakukan registrasi serta login ke di aplikasi mobile menggunakan email juga kata sandi yang tersebut sudah dibuat.
- Pada halaman utama aplikasi, pilih menu "Cek Pajak".
- Masukkan nomor polisi kendaraan serta pilih warna plat.
- Setelah itu, klik tombol "Cek Pajak" untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai nilai pajak kendaraan.
Baca juga: Tunggakan pajak kendaraan dihapus, ini jadwal serta tindakan untuk Jabar
- Untuk memulai, warga harus menghubungi nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat di 0811-2230-1818.
- Setelah terhubung, pengemudi mengetik arahan awal berbentuk "Hi" lalu mengirimkannya. Dalam beberapa detik, chatbot akan merespons kemudian memberikan daftar layanan yang dimaksud tersedia.
- Setelah menerima balasan dari chatbot, pengemudi dapat memilih opsi nomor "1" untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor.
- Kemudian, pengemudi akan diminta untuk memberikan nomor polisi kendaraan lalu warna plat untuk bot.
- Setelah mengirimkan nomor polisi dan juga warna plat, pengemudi akan menerima rincian informasi mengenai jumlah total pajak kendaraan yang tersebut harus dibayarkan hingga masa berlaku STNK.
Bagi warga yang tersebut tidak ada miliki akses internet atau alat komunikasi yang tersebut mendukung, pengecekan pajak kendaraan juga sanggup dijalankan melalui arahan SMS. Berikut caranya:
- Ketik arahan dengan format "Info (spasi) kode plat/nomor polisi/kode seri plat motor/warna motor". Contoh: Info B/1234/ACD/Hitam.
- Kirim instruksi yang disebutkan ke nomor 0811-2119-211.
- Pengemudi akan menerima balasan yang berisi informasi mengenai jumlah total pajak kendaraan yang digunakan harus dibayar.
Sementara itu, apabila ingin mengecek pajak kendaraan secara offline, masyarakat dapat datang secara langsung ke kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling dalam wilayah Jawa Barat dengan mengakibatkan dokumen berikut:
- E-KTP asli.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) asli.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
- Bukti pelunasan Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun terakhir.
Itulah beragam cara untuk mengecek biaya pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Kini, penduduk dapat lebih lanjut mudah-mudahan pada memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan dengan tepat waktu.
Baca juga: Samsat Keliling dalam Jadetabek ada dalam 14 area ini
Baca juga: Aplikasi Signal untuk memudahkan rakyat membayar pajak kendaraan
Artikel ini disadur dari Cara cek besaran pajak kendaraan secara online & offline di Jawa Barat






