KAI bawa jalur hukum truk terobos perlintasan antara Sentolo-Rewulu

DKI Jakarta – PT Kereta Api Negara Indonesia (Persero) menegaskan akan datang menyebabkan ke jalur hukum terkait persoalan hukum truk menerobos pintu perlintasan antara Sentolo-Rewulu di Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Masinis/Asmas kami harus menjalani perawatan ke RS. Selanjutnya KAI akan melakukan upaya serangkaian hukum melawan kejadian ini, pada waktu ini supir truk yang digunakan telah lama diamankan pada Kepolisian Polres Bantul," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba pada informasi pada Jakarta, Rabu.
Anne menyampaikan bahwa PT KAI menyesalkan terjadinya kejadian KA 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir – Yogyakarta) tertabrak truk di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu pada Rabu pukul 03.52 WIB.
Meski begitu, beliau menyebutkan tak ada orang yang terdampar jiwa pada kejadian itu, begitu pun penumpang serta kru KA Taksaka selamat.
"Petugas masinis dan juga asisten masinis KA Taksaka mengalami cedera yang mana selanjutnya dirawat pada Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Wates," ujarnya.
Anne menerangkan, hal pertama yang mana diwujudkan menghadapi insiden itu adalah melakukan konfirmasi semua penumpang juga kru selamat lalu percepatan pemindahan mengantisipasi kelambatan dengan cepat.
Ia menjelaskan kejadian bermula ketika supir truk dengan Nopol B 9240 UIQ diduga tiada mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga truk yang disebutkan terdampar kemudian memproduksi tabrakan terjadi.
Kecelakaan itu mengakibatkan terganggunya banyak perjalanan kereta api, kehancuran pada bagian sarana KA New Livery Taksaka lalu prasarana pos perlintasan.
"Di mana kerugian yang tersebut dialami oleh KAI akibat dari perkembangan tersebut, pada waktu ini masih pada tahapan penghitungan,” Jelas Anne.
Selanjutnya, bagi para penumpang KA yang mana mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR). Untuk KA 70 Taksaka setelahnya pengeluaran melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.
Anne menyebutkan beberapa kereta api yang tersebut terganggu akibat kejadian yang dimaksud yakni KA 90 Mataram terlambat 15 menit; KA 104 Singasari terlambat 24 menit; PLB 136a (Bogowonto) terlambat 27 menit; KA 581 (KA bandara ke YIA) terlambat 24 menit; PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta) terlambat 41 menit; juga PLB 701A (KA bandara ke YIA) terlambat 16 menit.
“Kami mohon maaf terhadap para penumpang KA yang dimaksud mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang permanen terjaga,” ujar Anne.
KAI mengimbau pengguna jalan untuk terus-menerus menaati aturan ke perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah ada harus berhenti.
Hal yang disebutkan sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan Pasal 114 yang mana berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api kemudian jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti di mana sinyal sudah ada berbunyi.
"Lalu palang pintu kereta api sudah ada mulai dalam tutup serta atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, kemudian memberikan hak utama terhadap kendaraan yang tersebut tambahan dahulu melintas rel," jelasnya.
Selain mematuhi rambu-rambu, KAI juga mengimbau penduduk untuk berhati-hati ketika akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.
"Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri juga kanan, apabila telah lama aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik dalam internal maupun eksternal sebagai upaya preventif di rangka menekan hitungan kecelakaan khususnya pada perlintasan sebidang,” kata Anne.
Meski begitu, Anne menyebutkan bahwa pada waktu ini perjalanan kereta api seusai terjadinya insiden yang disebutkan telah kembali dan juga berjalan normal.
Artikel ini disadur dari KAI bawa jalur hukum truk terobos perlintasan antara Sentolo-Rewulu





