Zulhas Jelaskan Fungsi Satgas Barang Impor Ilegal, dari Pengawasan hingga Tindakan Hukum
Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menuturkan peran satuan tugas atau satgas pengawasan barang tertentu yang dimaksud diberlakukan tata niaga impor yang dimaksud dibentuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) beserta 11 kementerian juga lembaga.
“Tugasnya antara lain melakukan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya. Kemudian memetakan sasaran, program, dan juga secara langsung bekerja,” kata Zulhas di dalam kantornya, Jumat, 19 Juli 2024.
Zulhas memaparkan satgas barang impor ini juga akan melakukan pemeriksaan, perizinan usaha, atau persyaratan barang tertentu yang tersebut diberlakukan tata niaga impornya, seperti standar, SNI, serta pajak.
“Kami juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu langkah hukum sesuai berdasarkan ketentuan peraturan yang diberlakukan,” kata dia.
Kemudian, ia menyatakan jenis-jenis barang yang diawasi seperti barang tekstil, pakaian jadi kemudian aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kemudian kosmetik. Satgas juga akan melakukan pengawasan secara berkala, khusus, hingga terpadu yang digunakan berfokus pada importir kemudian distributor.
“Sudah ada beberapa titik, ke mananya ya jangan, dong (dikasih tahu),” ujarnya.
Satgas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 38 Ayat 1 bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan warga melalui kebijakan serta pengendalian ke bidang ekspor serta impor. Kemudian PP 29 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan perdagangan, Pasal 139 Ayat 3 bahwa menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan pada bidang perdagangan pada tingkat nasional.
Satgas beranggotakan 11 kementerian dan juga lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejasaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenprin, Kemenkumham, BIN, BPPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi juga Kabupaten/Kota yang tersebut membidangi perdagangan. Berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga akhir Desember 2024, mengikuti masa kerja tahunan juga akan diperpanjang apabila diperlukan.
Artikel ini disadur dari Zulhas Jelaskan Fungsi Satgas Barang Impor Ilegal, dari Pengawasan hingga Tindakan Hukum






