Legislator Gerindra Desak Pelaku Katrol Skor Rapor ke Depok Dipidana
Jakarta – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nuroji mendesak agar semua pihak yang terlibat skandal katrol nilai rapor di dalam Depok, Jawa Barat agar diganjar hukuman pidana. Politikus Partai Gerindra itu menafsirkan skandal di penerimaan kontestan didik baru (PPDB) yang dimaksud sudah ada mencoreng citra lembaga pendidikan di dalam Depok.
“Hukum aja semua pihak yang digunakan terlibat secara pidana, biar kapok,” kata Nuroji, Jumat, 19 Juli 2024.
Legislator yang tersebut berasal dari area pemilihan Jawa Barat VI –meliputi Pusat Kota Depok dan juga Perkotaan Bekasi– ini berharap agar semua pihak, satu di antaranya penegak hukum dapat memberantas mafia PPDB yang disebutkan sampai tuntas. “Pemerintah tempat harus tegas, jangan mengambil bagian jadi mafia,” kata dia.
Ia juga menyinggung khalayak tua partisipan didik agar mengikuti aturan pada saat mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sebab peran dia sangat penting untuk mempengaruhi rute PPDB.
Skandal katrol nilai rapor ini terbongkar di mana Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi menemukan anomali data 51 calon kontestan didik dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Depok ketika PPDB tahap II. Saat mengauditnya, Kementerian Pendidikan menemukan nilai 51 pendaftar itu ternyata digelembungkan sampai 20 persen dari nilai asli yang mana tercatat pada e-Rapor. E-Rapor merupakan aplikasi mobile yang dimaksud dikembangkan Kementerian Pendidikan untuk memudahkan guru mengisi nilai siswa.
Dinas Pendidikan Daerah Perkotaan Depok sempat menolak menganulir ke-51 kontestan didik itu dengan alasan sudah ada diterima lalu diinformasikan bermetamorfosis menjadi kontestan didik baru di beberapa orang SMA negeri. Meski begitu, Dinas Pendidikan mengakui jikalau SMPN 19 memang benar sengaja mengatrol nilai rapor untuk meloloskan 51 muridnya pada PPDB tersebut. Belakangan, Dinas Pendidikan akhirnya menganulir 51 calon partisipan didik lulusan SMPN 19 Depok itu.
Kepala SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina, tak membantah ihwal manipulasi nilai rapor yang dimaksud dikerjakan sekolahnya tersebut. Namun, Nenden enggan menjelaskan motif sekolahnya memanipulasi nilai rapor. Ia hanya sekali menegaskan akan menerima konsekuensi menghadapi kecurangan itu.
“Dari rute yang mana kami jalani, memang sebenarnya kami akui ada kesalahan kemudian kami telah siap menghadapi konsekuensinya sama-sama Dinas Pendidikan,” kata Nenden pada waktu dimintai konfirmasi di SMPN 19 Depok, Selasa, 16 Juli 2024.
Nuroji mengemukakan Komisi X DPR sudah ada beberapa kali mengeksplorasi terkait PPDB. Hasilnya, sistem PPDB sesungguhnya belum wajib dievaluasi dikarenakan mekanisme penerimaan siswa baru itu hanya saja bermasalah pada kota-kota besar. “Karena banyak permainan, di dalam luar itu baik-baik aja,” kata Nuroji.
Kejaksaan Negeri Depk turun tangan menelusuri skandal ini. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, menginstruksikan jajarannya untuk menelaah informasi manipulasi nilai rapor yang diduga direalisasikan aparatur sipil negara itu.
“Kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini,” kata Ubaidillah, Kamis, 18 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Legislator Gerindra Desak Pelaku Katrol Nilai Rapor di Depok Dipidana






