Helena Lim Keram Leher, Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah

JAKARTA – Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia menunda persidangan persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di area wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tempat PT Timah Tbk 2015-2022 dengan Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim . Pasalnya, yang bersangkutan mengaku keram leher.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kondisi kemampuan fisik dari Terdakwa. Helena pun mengaku sedang mengalami sedikit ganguan kesehatan. “Kurang enak badan akibat otot leher saya keram,” kata Helena dalam ruang sidang Tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2024).
“Saudara sanggup mengikuti persidangan?,” tanya Hakim Rianto.
Mendengar pertanyaan tersebut, Helena menyatakan ia tidaklah sanggup menoleh lantaran sakit di dalam leher. Kemudian, Helena meminta-minta Majelis Hakim mengizinkan dirinya tiada mengikuti sidang dengan jadwal mendengarkan keterangan saksi itu.
“Kalau boleh, diperkenan diizinkan untuk tak mengikuti persidangan, Yang Mulia, kalau berkenan sudi kiranya bukan bergabung persidangan Yang Mulia,” ujar Helena.
Mendengar jawaban Helena, Hakim Rianto kemudian menanyakan pandangan dari penasihatnya.
Senada dengan kliennya, penasihat hukum memohon Helena tak mengikuti persidangan tersebut.
“Setelah saya berdiskusi, kemungkinan besar berhadapan dengan izin dari majelis, kalau diperkenankan dari Terdakwa tak mengikuti persidangan kali ini sebab mengingat kondisi leher dari Terdakwa juga tadi saya tanyakan kalau lama duduk Yang Mulia, di dalam di lokasi ini sakit Yang Mulia, jadi harus pada kondisi berbaring, Yang Mulia,” kata penasihat hukum Helena.






