VA Disebut Paksa Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan 2 Kali

JAKARTA – Polisi mengumumkan VA telah lama memaksa anak Nikita Mirzani menggugurkan komposisi setelahnya melakukan pencabulan hingga hamil. Hal ini dikonfirmasi segera oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani yang digunakan ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan inisial VA yang dimaksud diduga adalah Vadel Bajideh , pacar sang anak, Lolly ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
“Tindak pidana persetubuhan anak di dalam bawah umur serta atau aborsi yang dimaksud tidaklah sesuai ketentuan yang mana diduga dilaksanakan oleh VAB terhadap korban,” kata Ade Ary dalam Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 September 2024.
“Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres DKI Jakarta Selatan melaporkan tentang persoalan hukum keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang mana menjadi korban LM, 17 tahun,” tambah Nurma di tempat Polres Ibukota Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
Ade menjelaskan, bahwa VA selaku terlapor diduga sudah melakukan persetubuhan anak di area bawah umur lalu aborsi yang mana tidak ada sesuai ketentuan. Aborsi dijalankan di tempat wilayah Bintaro, Pesanggrahan Ibukota Selatan.
“Kejadian berawal ketika pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi,” jelas Ade.
“Dan korban telah lama melakukan aborsi sebanyak dua kali menghadapi suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan serta melaporkan terlapor,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut, Nikita melaporkan VA. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.






