Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Rugikan Ekosistem Tembakau

JAKARTA – Rancangan regulasi anyar yang dimaksud muncul di bentuk Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) ditengarai sangat merugikan bagi bidang hasil tembakau, termasuk peritel, petani, tenaga kerja, serta lainnya. Belakangan isu ini pun mendapat perhatian tajam dari berbagai stakeholder. Aturan yang diinisiasi Menteri Kesejahteraan Budi Gunadi Sadikin ini merupakan turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu, mengumumkan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang dimaksud berada dalam digodok pemerintah pada RPMK dan juga kebijakan restriktif zonasi larangan jualan serta iklan luar ruang barang tembakau pada PP 28/2024 akan merugikan petani tembakau, buruh, kemudian sektor kretek secara keseluruhan yang merupakan bidang yang mana legal.
Baca Juga: Jelang Hultah ke-89 NWDI, Hal ini Pesan Cagub NTB Sitti Rohmi Djalilah
Pria yang dimaksud akrab disapa Wempy ini menilai, RPMK lalu PP 28/2024 tidaklah hanya saja mempengaruhi bidang tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi kemudian distribusi yang tersebut mayoritas merupakan UMKM. Menurutnya, regulasi ini, yang dimaksud termasuk ketentuan mengenai materi tambahan kemudian batasan tar lalu nikotin, berpotensi merugikan berbagai pihak pada sektor tembakau, khususnya rokok kretek yang dimaksud merupakan salah satu produk-produk unggulan dan juga warisan budaya Indonesia.
“ini jelas mau mematikan kretek. Ada hitungan kerugian, tapi pihak perumus PP ini tidaklah berdasarkan data yang andal kemudian ilmiah. Hanya titipan pasal saja,” ujar dia, dikutipkan Hari Sabtu (14/9/2024).
Dampak regulasi dipandang Wempy akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang tersebut mengatur standarisasi kemasan lalu mensyaratkan kemasan rokok polos tanpa merek. Menurut Wempy, kebijakan ini dapat memicu pemalsuan hasil serta meningkatkan kekuatan pangsa rokok ilegal.
Belum lagi, regulasi ini juga akan datang mengatur kadar tar juga nikotin yang digunakan dapat menyebabkan dampak negatif pada mata pencaharian petani tembakau lalu cengkeh.
“Keterbatasan di kadar tar dan juga nikotin dapat mempengaruhi hasil panen dan juga pendapatan petani, yang dimaksud dapat berujung pada kemiskinan baru di tempat kalangan mereka,” tutur dia.
Sementara, regulasi yang disebutkan berpotensi akan menekan konsumsi rokok legal. Menurut dia, RPMK yang digunakan memacu kemasan rokok polos tanpa merek serta PP 28/2024 justru berpotensi memperburuk situasi dengan memicu pertumbuhan rokok ilegal. Pasalnya, pada waktu ini lingkungan ekonomi rokok ilegal yang digunakan diperkirakan mencapai 20-35 miliar batang, telah sangat sulit untuk diatasi. Jika kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan, nantinya akan mengupayakan rokok ilegal makin marak.
“Fenomena downtrading (peralihan konsumsi ke rokok murah) pada 2024 tak terlalu berbahaya pada waktu ini, justru rokok ilegal yang mana pada waktu ini mencapai 20-35 miliar tidak ada terkendali,” papar dia.






