Bisnis

Arsjad Rasjid Pertimbangkan Gugat Munaslub Kadin Anindya Bakrie ke Jalur Hukum

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang juga Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan pihaknya bukan akan terganggu dengan perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, yang tersebut aklamasi memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua yang dimaksud baru. Arsjad mengungkapkan pihaknya akan mengambil langkah hukum guna menggugat Munaslub Anindya yang tersebut disebut ilegal serta tidak ada sah.

Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia yang tersebut dipimpinnya periode 2021-2026, tetap saja solid dengan langkah sama-sama di Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, dalam Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum, untuk menjaga integritas organisasi dan juga menegakkan aturan hukum yang digunakan berlaku,” jelas Arsjad pada konferensi persnya di tempat Hotel JS Luwansa, Mingguan (15/9/2024).

Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu mengungkapkan Dewan Pengurus Kadin Indonesia berada dalam melakukan investigasi berhadapan dengan perhelatan munaslub tersebut. Investigasi yang disebutkan dilaksanakan yang bertujuan menjamin langkah-langkah hukum kemudian penyelesaian secara Anggaran Dasar lalu Rumah Tangga (AD/ART) terhadap anggota Kadin yang dimaksud terlibat pada Munaslub.

“Dewan Pengurus Pusat Kadin Indonesia pada waktu ini sedang melakukan investigasi, pemeriksaan juga pengkajian menghadapi pelanggaran AD/ART,” katanya.

Melalui hasil investigasi tersebut, Arsjad melanjutkan, Kadin Indonesia meyakini adanya bukti sah serta meyakinkan melawan persiapan Munaslub yang ilegal tersebut.

“Kami yakin akan suatu hal, terungkapnya bukti-bukti sah lalu meyakinkan di bentuk surat-surat dan juga dokumen terkait persiapan Munaslub, yang mana menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok pada lingkup Kadin Indonesia,” jelas Arsjad.

Sebelumnya, Arsjad mengatakan, pihaknya masih berpegang teguh dengan Anggaran Dasar juga Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, telah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 kemudian Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.

“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia kemudian Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad di jumpa persnya, Hari Minggu (15/9/2024).

Arsjad menegaskan, melawan dasar langkah Kadin Indonesia yang digunakan menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang disebutkan sebagai ilegal dikarenakan bukan berlandaskan AD/ART.

“Oleh dikarenakan itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk kemudian taat untuk ketentuan UU serta mandat AD/ART,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button