Mahfud MD: Negara Hukum Lemah akibat Oligarki serta Kleptokrasi

YOGYAKARTA – Belakangan ini muncul gejala pembalikan arah pada hukum dan juga politik. Politik menjadi cenderung otoritarian. Demokrasinya menjadi demokrasi main-main. Pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi konservatif kemudian sepihak.
Demikian ditegaskan Guru Besar Hukum Tata Negara yang dimaksud juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD di Kuliah Utama tahun 2024 pada Proyek Magister lalu Doktor, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
“Kalau (penguasa ingin), undang-undang dibahas hari ini, sore jadi, besok disahkan bisa. Tapi kalau penguasa tidak ada ingin, undang-undang bertahun-tahun bukan dibahas,” ujar Mahfud yang juga disaksikan pada tayangan live Kanal You Tube Fakultas Hukum UII.
Hal yang dimaksud berakibat pada pelemahan melawan lembaga-Lembaga kebijakan pemerintah juga penegakan hukum. “Lembaga-lembaga dikoptasi semua, maka terjadi degradasi melawan negara hukum,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Dalam paparannya, Mahfud menjelaskan terkait daya tahan negara hukum juga demokrasi di tempat Indonesia. Melemahnya negara hukum, salah satunya disebabkan oligarki, kleptokrasi, dan juga kartelisasi.
“Kemudian muncul oligarki, negara yang digunakan dikuasai oleh sekelompok kecil orang yang digunakan punya modal. Bahkan ada juga yang dimaksud mengungkapkan Indonesia sekarang menjadi negara kleptokrasi, negara yang dimaksud penuh korupsi, negara para pencuri namanya. Ingin mencuri walaupun telah punya,” kata Mahfud.
Jika oligarki serta kleptokrasi dibiarkan tumbuh dapat merusak kekuatan negara hukum. “Saya mengingatkan bahwa tugas akademisi juga profesi hukum adalah menjaga serta menegakkannya selama sistem ketatanegaraan dan juga konstitusi masih berlaku. Para profesional juga penegak hukum menegakkan etika profesi kemudian tiada melakukan kolusi juga manipulasi,” ujar Menteri Defense era Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini.




