Serikat Pekerja Siap Turun ke Jalan Protes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JAKARTA – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) menyatakan siap turun ke jalan guna menyampaikan aksi penolakan dia terhadap aturan turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beragam rentetan kebijakan mulai dari PP hingga Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) dinilai gagal mengakomodir aspirasi stakeholder, lantaran perumusannya yang minim dialog.
Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI, Sudarto menegaskan ketidakpuasannya akibat sangat minimnya keterlibatan pemangku kepentingan pada pembuatan regulasi tersebut. Ke depan, RTMM berencana untuk menyelenggarakan forum diskusi dengan pihak lapangan usaha lalu mempertimbangkan opsi litigasi, jikalau dialog bukan berhasil. “Kami ingin mengambil jalan diplomasi dulu, tetapi apabila gagal, kami siap untuk bertindak lebih tinggi tegas,” ujar beliau pada pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok di tempat PP Bidang Kesehatan
Sudarto menyampaikan bahwa para pekerja bukan segan untuk turun ke jalan. “Kami sebenarnya menghindari pergerakan pada jalan akibat kami tambahan suka berdialog. Tapi kalau dialog gagal, apa boleh buat,” kata beliau pada diskusi media yang mana dilakukan baru-baru ini.
Langkah turun ke jalan menyuarakan aspirasi menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah dilakukan berkirim surat untuk pemangku kebijakan seperti presiden, DPR, lalu sebagainya untuk menyampaikan aspirasi penolakan melawan poin-poin kebijakan pada PP Bidang Kesehatan maupun RPMK yang mana memberatkan pelaku sektor tembakau.
Sudarto menekankan bahwa Kemenkes tidaklah melibatkan serikat pekerja di pembuatan peraturan tersebut. Bahkan, pihaknya pernah memaksa hadir pada program public hearing yang dimaksud dijalankan oleh Kemenkes beberapa hari lalu. Hal ini disebut menjadi bentuk upaya serikat pekerja untuk memperjuangkan keterlibatannya. Dalam kegiatan tersebut, Sudarto mendapati peraturan yang mana dibuat bahkan lebih lanjut ketat juga tiada menginduk pada peraturan sebelumnya.
Ia menyoroti peraturan mengenai kemasan polos tanpa merek yang digunakan diatur pada Rancangan Permenkes. Sudarto menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak besar pada sektor rokok dan juga pekerja yang bergantung pada sektor ini. “Kami merasa hak kami tidak ada terlindungi dengan baik serta terus-menerus mengajukan protes,” tegas Sudarto.
“Dalam hal ini RTMM, langkah-langkah berikutnya adalah kami akan tegas, tapi kami perlu harmonisasi dengan mitra industri. Kami juga punya LBH sendiri. Kalau memang sebenarnya sukanya harus ada gerak di area jalan, ya sudah,” sebut dia.
RPMK yang disebutkan menciptakan permasalahan baru. Sebelumnya, PP 28/2024 juga belum rampung menuai polemik. Dalam PP, Sudarto menyayangkan aturan pelarangan zonasi pelanggan barang meter dengan jarak 200 meter dari pusat sekolah dan juga tempat bermain. Ketentuan ini akan merugikan transaksi jual beli hasil rokok dan juga menghambat pertumbuhan industri. Sudarto memandang, aturan yang disebutkan akan menekan kelangsungan juga perkembangan sektor hasil tembakau ke depannya.
Menurut Sudarto, beragam isu yang kemudian dihadirkan pada serial aturan yang dimaksud seolah menunjukan bahwa pemerintah lalai pada memandang dampak ekonomi, baik terhadap pekerja maupun industri. Imbasnya, akan berbagai buruh yang digunakan dikorbankan apabila kebijakan ini diimplementasikan nantinya.





