Mengkhawatirkan, Perputaran Uang dari Judi Online Tembus Rp517 Trilyun

JAKARTA – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mencatatkan data perputaran uang dari judi online sejak 2017 sudah ada mencapai Rp517 triliun. Sedangkan sepanjang 2023 sekadar angkanya berada di area sikap Rp327 triliun.
Data yang dimaksud berdasarkan rilis Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di tempat mana terdapat lebih tinggi dari 168 jt kegiatan judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyebut, nilai jumbo perputaran uang judi online sangat mengkhawatirkan lantaran berdampak buruk bagi digital trust serta perekonomian nasional.
“Sejak tahun 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust serta perekonomian kita,” ujar Pandu melalui keterangan pers, Kamis (12/9/2024).
Pihaknya menyadari adanya perasaan khawatir terkait pemakaian pinjaman online (pinjol), teristimewa dari media ilegal, untuk mendanai aktivitas judi online.
Menurut dia, pinjol yang digunakan tidaklah teregulasi atau ilegal banyak kali menawarkan proses pinjaman yang tersebut sangat cepat serta mudah tanpa memeriksa kemampuan bayar peminjam, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh individu yang dimaksud terlibat di penggelapan judi online.
“AFTECH ingin menegaskan kembali bahwa menjaga integritas sektor fintech juga pelindungan konsumen adalah prioritas utama kami. Kami bukan akan mentolerir penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal,” paparnya.
Pandu mencatat, judi online menjadi tantangan besar bagi bidang fintech yang dimaksud sedang mengalami pertumbuhan. Karena itu, pihaknya terus memacu peningkatan literasi keuangan.





