Pakar Sebut Putusan Majelis Hakim masalah PK Mardani Maming Harus Berdasarkan Alat Bukti

JAKARTA – Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming mutlak harus berdasarkan alat bukti tidak dikarenakan adanya intervensi. Majelis Hakim juga harus independen di memutuskan PK yang dimaksud diajukan Mardani.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menanggapi PK Mardani Maming. “Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukanlah dikarenakan intervensi. Harus begitu (independen di memutuskan PK Mardani H Maming),” ujar Suparji, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Suparji mengingatkan Majelis Hakim MA berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan PK yang digunakan diajukan oleh Mardani Maming berlandaskan intervensi atau cawe-cawe. “Ya melanggar hukum (Majelis Hakim memutuskan dengan landasan intervensi),” papar Suparji.
Suparji menambahkan kebijakan MA juga akan mengakibatkan ketidakadilan apabila memutuskan PK Mardani Maming dengan landasan intervensi dan juga cawe-cawe. “Dan mengakibatkan ketidakadilan,” katanya.
Sekadar diketahui, Mardani H Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta-minta MA menolak PK yang dimaksud diajukan Mardani Maming.
Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang mana digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan tindakan hukum korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
“Kami berkesimpulan tak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terjadi terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis pada tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.
Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tidaklah terikat dengan perkara sebelumnya. Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang digunakan dihadirkan pemohon tiada cukup membuktikan kekhilafan yang digunakan nyata pada putusan korupsi Mardani H Maming.
Sehingga, pihaknya memohonkan agar putusan PK yang digunakan diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, juga uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.
“Kami memohon Mahkamah Agung RI yang digunakan memeriksanya lalu mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang digunakan sudah pernah berkekuatan hukum tetap memperlihatkan kemudian telah lama dieksekusi, serta menolak permohonan PK yang tersebut diajukan oleh pemohon,” papar Greafik.




