Begini Cara Isi Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional untuk Cegah Penularan Mpox

JAKARTA – eksekutif saat ini tak hanya sekali mewajibkan bandara internasional di dalam Indonesia untuk melakukan skrining pada para pelaku perjalanan internasional pada waktu masuk ke Tanah Air. Seluruh maspakai internasional juga saat ini wajib memberikan sosialiasi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass (SSHP) bagi para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.
Hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah di mengantisipasi penularan penyakit Mpox alias cacar monyet yang belakangan menjadi perhatian dunia.
“Kemenkes sudah ada berkoordinasi dengan Kemenhub, kemudian dengan Kemenkeu, Bea Cukai, Kemenkumham, Imigrasi, semua otoritas bandara dan juga semua maskapai internasional sudah ada kita sosialisasikan lalu sudah ada menyampaikan ke semua maskapainya pada seluruh dunia,” kata Direktur Surveilans kemudian Kekaratinaan Aspek Kesehatan dr. Achmad Farchanny Tri Adriyanto di ‘The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU)’ di area Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Hari Senin (2/9/2024).
“Juga Kemenlu telah menyampaikan terhadap seluruh perwakilan Indonesia di tempat seluruh dunia mengenai penerapan SSHP ini. Jadi kita harapkan para pelaku perjalanan luar negeri yang mana akan ke Indonesia itu telah mengisi deklari kondisi tubuh SSHP ini ketika akan check in,” sambungnya.
Dokter Farchanny juga menegaskan, pada dasarnya, SATUSEHAT Health Pass tidak sebuah aplikasi, namun dihadirkan di bentuk website, sehingga mempermudah para penumpang internasional untuk secara langsung mengaksesnya.
“Dan ini tidak aplikasi, ini berbasis website. Setelah check in, segera yang digunakan bersangkutan mengisi pemberitahuan kondisi tubuh yang bisa saja dibuka di tempat website kita melalui laman https://sshp.kemkes.go.id,” terangnya.
“Ada 5 bahasa. Bahasa Indonesia, Inggris, Prancis, Mandarin, dan juga Hokian,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kemenkes sudah pernah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bebas menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Pemakaian SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024). Dalam surat edaran itu, Kemenhub memohonkan Badan Usaha Angkutan Udara Bebas kemudian Organisasi Angkutan Atmosfer Eksternal yang melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mengurangi penularan Mpox dalam Indonesia.






