Otomotif

Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai pada Luar Negeri

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan lisensi penting bagi setiap orang yang dimaksud mengendarai kendaraan bermotor. Kini, SIM Indonesia sudah pernah diperbarui dengan tampilan yang mana lebih tinggi lengkap serta modern, sehingga memudahkan penggunanya pada waktu berada di area luar negeri.

Sebagai informasi, SIM Indonesia sebelumnya telah dilakukan diakui pada beberapa negara, sehingga tak dibutuhkan SIM internasional. Tapi, inovasi yang digunakan dilaksanakan merupakan langkah forward Indonesia pada mengintegrasikan SIM agar diakui secara internasional, khususnya di area kawasan Asia Tenggara.

Meskipun pembaharuan pada SIM ini tidak ada terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang tersebut membuatnya tambahan informatif. Salah satu yang dimaksud paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.

Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar sepeda gowes motor yang tersebut menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi di negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang diizinkan oleh SIM tersebut.

Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM di dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia kemudian Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat lalu tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan dan juga alamat, dilengkapi dengan keterangan di bahasa Inggris.

Format yang disebutkan untuk memverifikasi SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian di tempat luar negeri. Hal ini juga dapat menimbulkan SIM Indonesia diakui secara internasional.

“Fungsinya untuk memudahkan publik kemudian petugas, baik polisi di negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang mana tertera di tempat pada SIM,” kata Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di keterangan resmi.

Format baru SIM ini sudah ada mulai berlaku kemudian merupakan bagian dari komitmen Indonesia di kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia telah lama diakui di tempat beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang digunakan ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 dalam Kuala Lumpur, Malaysia.

Negara-negara yang digunakan menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, serta Singapura. Namun, dalam Singapura, SIM Indonesia semata-mata berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, serta pasca itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.

Tetapi, warga negara Indonesia yang mana berkendara dalam Tanah Melayu juga harus mempunyai SIM Internasional yang tersebut masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia. Mereka juga dapat mengajukan permohonan SIM Negara Malaysia untuk mengendarai kendaraan bermotor di tempat negeri jiran.

Related Articles

Back to top button