Teknologi

6 negara yang tersebut terapkan batasan umur pengguna medsos juga media

DKI Jakarta – Di era digital yang semakin maju, akses anak-anak terhadap wadah digital menjadi perhatian global. Berbagai negara telah lama menerapkan kebijakan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif pemanfaatan media sosial.

Anak-anak yang tersebut sudah ada akrab dengan internet, berbagai dari merek memiliki akun platform digital digital tetapi belum menyadari risiko buruk yang tersebut akan terjadi.

Informasi dapat tersebar luas tanpa batas melalui internet, mulai dari informasi fakta bahkan hoax.

Selain itu, tanpa kewaspadaan, risiko seperti pencurian data atau meninjau konten yang mana tidaklah sesuai usia juga dapat berpengaruh buruk bagi pengguna, teristimewa anak-anak.

Regulasi batas usia pengguna internet juga media digital seperti media sosial, pada saat ini diterapkan pada beraneka negara untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

Dari Australia hingga Amerika Serikat, beberapa negara telah mempunyai aturan batas usia anak di dalam ranah digital. Lantas, bagaimana kebijakan yang disebutkan diterapkan? Berikut penjelasannya.

Batas usia anak di bola digital dalam beraneka negara

1. Australia: Batas usia anak 16 tahun

Australia menjadi salah satu negara yang dimaksud menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk penyelenggaraan media sosial. Aturan yang disebutkan berdasarkan Undang-Undang Amandemen Ketenteraman Secara Virtual (Usia Minimum Media Massa Sosial) 2024.

Aturan ini mulai berlaku pada Desember 2025. Bagi jaringan digital yang digunakan melanggar aturan, akan berlaku hukum perdata berhadapan dengan pelanggaran kode atau standar industri.

Menurut studi Universitas Sydney 2023, tiga perempat anak usia 12-17 tahun di dalam Australia telah menggunakan platform digital digital, seperti YouTube serta Instagram. Sehingga, batasan usia anak pada bumi digital diperlukan ditetapkan.

2. Amerika Serikat: Batas usia anak 13 tahun

Amerika Serikat menerapkan aturan anak-anak ke bawah usia 13 tahun tak menggunakan layanan digital. Aturan ini berdasarkan Undang-undang Perlindungan Privasi Secara Online Anak (COPPA).

Anak pada bawah usia 13 tahun mesti mendapatkan persetujuan yang mana diverifikasi dari warga tua sebelum pengumpulan, penggunaan, atau pengungkapan informasi pribadi dari anak-anak.

Bagi wadah yang melanggar, pengadilan dapat mendenda pelanggar COPPA hingga 50.120 dollar pada bentuk denda perdata untuk setiap pelanggaran.

3. China: Batas usia anak 14-18 tahun.

Di China, pemerintah telah dilakukan menerapkan regulasi ketat mengenai batas usia anak untuk pemakaian media sosial serta akses internet.

Berdasarkan Minor Protection Law & Online Gaming Regulations, batas anak di penyelenggaraan media sosial adalah 14 tahun, sementara pemanfaatan game online adalah 18 tahun. Selain itu, terdapat batas waktu pemakaian internet bagi anak.

Pemerintah Tiongkok akan memutus akses internet bagi anak-anak serta remaja pada waktu malam hari juga membatasi pemanfaatan ponsel mereka.

Pengguna bagi anak berusia 16 hingga 18 tahun akan diberikan waktu dua jam sehari, anak-anak berusia delapan hingga 16 tahun akan mendapatkan satu jam, sedangkan anak-anak di bawah delapan tahun semata-mata akan diberikan waktu delapan menit.

4. Uni Eropa: Batas usia anak 13-16 tahun

Kebijakan Uni Eropa mengenai batas usia anak pada ranah digital diatur melalui General Fakta Protection Regulation (GDPR), kebijakan di melindungi data pribadi anak-anak dan juga mengurangi merekan dari konten berbahaya atau eksploitasi digital.

GDPR menetapkan bahwa anak-anak pada bawah usia 16 tahun memerlukan persetujuan penduduk tua untuk memproses data pribadi mereka itu pada jaringan digital. Namun, negara anggota Uni Eropa memiliki fleksibilitas untuk menurunkan batas usia ini hingga 13 tahun.

Pelanggaran mematuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan jaringan digital yang dimaksud didenda hingga satu persen dari penjualannya pada seluruh dunia.

5. Jepang: Batas usia anak 18 tahun

Seperti banyak negara lain, Jepun juga menghadapi tantangan terkait pemanfaatan media digital dalam kalangan anak-anak serta remaja.

Kebijakan mengenai batas usia anak di dalam ranah digital diatur melalui Kagawa Prefecture Gaming Law, ke mana berlaku batasan waktu bermain video game untuk anak-anak dalam bawah usia 18 tahun.

Batasan waktu yang dianjurkan yakni 60 menit per hari pada hari sekolah lalu 90 menit pada akhir pekan libur sekolah.

Selain itu, pengaplikasian gadget seperti smartphone untuk tujuan non-pendidikan harus dihentikan setelahnya pukul 9 di malam hari untuk anak-anak siswa SMP kemudian pukul 10 waktu malam untuk siswa SMA

6. Vietnam: Batas usia anak 16-18 tahun

Di Vietnam, kebijakan pemerintah mengenai batas usia anak dalam ranah digital di dalam bawah usia 16 tahun kemudian diwajibkan untuk mendaftar wadah digital menggunakan informasi pendatang tua atau wali.

Selain itu, kebijakan batasan penyelenggaraan game online bagi anak ke Vietnam telah lama diatur di Online Gaming Restrictions.

Disebut aturan Decree 147, menetapkan bahwa pemain ke bawah usia 16 tahun harus mendapatkan persetujuan dari warga tua atau wali untuk dapat mendaftar juga bermain game online.

Lalu, bagi anak-anak pada bawah usia 18 tahun dibatasi bermain satu pembukaan permainan bukan lebih lanjut dari 60 menit juga paling lama 180 menit per hari.

Itulah kebijakan terkait batasan usia anak pada ranah digital ke beragam negara.

Meskipun kebijakan ini telah disahkan ke beberapa negara, tantangan teknis seperti verifikasi usia masih bermetamorfosis menjadi kendala utama.

Banyak media digital yang mana masih kesulitan menegaskan keaslian data pengguna tanpa melanggar privasi mereka.

Selain itu, peran warga tua di mendampingi aktivitas digital anak juga berubah menjadi komponen penting di keberhasilan regulasi ini.

Artikel ini disadur dari 6 negara yang terapkan batasan umur pengguna medsos dan platform

Related Articles

Back to top button