5 Cara Hindari Serangan Phishing ketika Bertransaksi Online

JAKARTA – Kejahatan phishing lalu penyalahgunaan dalam era digital sudah meningkat secara signifikan. Bahkan modus phishing semakin bervariasi dan juga canggih seiring dengan perkembangan teknologi dan juga peningkatan keterhubungan.
PT Global Digital Niaga Tbk (‘Blibli) menyoroti semakin rutin terjadinya persoalan hukum kecurangan yang dimaksud memiliki target korban untuk transaksi dana ke akun pribadi.
Tidak hanya saja mengintai kegiatan jual-beli online, penyalahgunaan ini juga menyasar berbagai interaksi online lainnya di dalam sedang masyarakat.
Modusnya pun beragam dan juga tidaklah pandang bulu, mulai dari pencantuman nomor kontak palsu yang mana menyebabkan informasi tidak ada akurat, perintah pengiriman beberapa jumlah uang untuk klaim hadiah undian, meninggikan rating toko atau marketplace, iming-iming penanaman modal dengan janji keuntungan di dalam luar logika (umumnya berakhir bodong), hingga mark-up biaya administrasi kemudian pengiriman yang tersebut menyertai proses ke account pribadi untuk barang dengan harga jual tinggi, seperti jual beli kendaraan.
Ironisnya, menurut Survei Penetrasi Siber 2024 oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Siber Indonesia (APJII), penggelapan seperti ini masih akan mendominasi kejahatan siber di dalam sepanjang tahun 2024.
Menanggapi fenomena tersebut, Blibli menguatkan seruan Hindari Tipu-Tipu dengan mengimbau rakyat untuk setiap saat melakukan operasi online melalui verified marketplace platform digital agar terhindar dari penipuan.
Apalagi berbagai korban kerap terkecoh oleh beragam bentuk perintah hingga tawaran biaya yang mana terpencil lebih banyak tidak mahal dari pasaran.
Sehingga, para korban mudah percaya ketika mendengar bahwa pemindahan pembayaran di tempat luar kanal resmi adalah hal lazim demi belanja tambahan hemat atau mendapatkan barang idaman. Padahal, tindakan yang disebutkan jelas tak terjamin keamanannya.
Tips cerdas untuk terhindar dari modus pembohongan ketika bertransaksi online





