Skandal Rekayasa Guru Besar Mencuat, Ini adalah Sanksi bagi Pemalsu Gelar Profesor
Jakarta – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, pada waktu ini berada dalam berubah menjadi sorotan terkait ambisinya untuk meraih penghargaan guru besar di Universitas Borobudur. Beberapa kejanggalan terungkap pada riwayat akademis lalu pengajarannya yang digunakan mengakibatkan pertanyaan.
Pria yang digunakan akrab disapa Bamsoet yang disebutkan memperoleh gelar kejuaraan kategori master administrasi perusahaan dari Institut Manajemen Newport Tanah Air (IMNI) pada 1991. Anehnya, per tahun kemudian, ia baru lulus sarjana dalam Sekolah Tinggi Pengetahuan Perekonomian (STIE) Jakarta.
Data juga menunjukkan riwayat mengajar Bambang Soesatyo kurang dari lima tahun, padahal kriteria untuk menjadi calon guru besar adalah mengajar setidaknya selama 10 tahun. Ketika diakses pada 3 Juli 2024, website Pangkalan Informasi Pendidikan Tinggi tidak ada lagi mencantumkan tahun kelulusan Bambang.
Menanggapi isu ini, Bambang Soesatyo mengklaim bahwa pengajuan gelar kejuaraan guru besarnya sudah ada sesuai dengan peraturan yang mana berlaku. Bambang merasa aneh apabila ada pihak yang mempersoalkan langkah-langkah ini oleh sebab itu ia masih mengikuti prosedur yang dimaksud ada.
“Saat ini permohonan guru besar masih di tahapan pengajuan lalu mengantisipasi penetapan nominasi partisipan serdos (sertifikasi dosen) dari Dirjen Dikti. Selama itu belum meninggalkan serta statusnya Eligible, saya tak mampu mengisi atau upload beban kerja dosen (BKD) tahun 2022 kemudian 2023,” kata beliau di siaran pers yang mana diterima Tempo pada Senin, 17 Juni 2024.
Kasus ini berubah jadi perhatian publik, khususnya pada konteks integritas akademik serta transparansi langkah-langkah pengajuan gelar kejuaraan guru besar pada Indonesia. Sejalan dengan skandal ini, bagaimana sanksi yang mana berlaku bagi pelanggar atau pemalsu peringkat guru besar? Berikut adalah penjelasannya.
Kasus Reda Manthovani
Selain Bamsoet, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani juga menghadapi tuduhan serupa. Reda yang digunakan mengajukan loncat jabatan dari lektor ke guru besar menggunakan International Journal of Cyber Criminology (IJCC) lalu International Journal of Criminal Justice Science (IJCJS) untuk menerbitkan empat artikel ilmiahnya.
Belakangan diketahui, kedua jurnal yang disebutkan bermasalah dikarenakan sudah ada tiada lagi terbit juga diduga diterbitkan oleh perusahaan paper mill.
Menanggapi hal ini, Reda mengklaim artikelnya terbit sesuai prosedur juga ia tak mengetahui apakah jurnal yang disebutkan sedang pada penyelidikan sebagai jurnal predator atau tidak.
“Saya tak mengetahui apakah jurnal itu sedang di penyelidikan sebagai jurnal predator atau tidak,” kata Reda pada 6 Juli 2024.
Sanksi melawan Pelanggaran
Sesuai dengan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan juga Dosen, terdapat sanksi berat bagi pihak yang tersebut memberikan atau menggunakan sebutan guru besar tanpa mematuhi ketentuan yang mana berlaku.
Penyelenggara lembaga pendidikan yang dimaksud melanggar aturan ini dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Mata Uang Rupiah 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan individu yang mana memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar secara tidaklah sah dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling berbagai Mata Uang Rupiah 500.000.000,00 (lima ratus jt rupiah).
Dengan adanya peraturan yang dimaksud ketat ini, diharapkan bahwa gelar kejuaraan guru besar masih terjaga kualitas serta kredibilitasnya, sehingga mampu memberikan sumbangan yang dimaksud bermanfaat di globus institusi belajar tinggi.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | DIANKA RINYA FITRIANSYAH
Artikel ini disadur dari Skandal Rekayasa Guru Besar Mencuat, Ini Sanksi bagi Pemalsu Gelar Profesor





