3 Fakta Pungutan Liar yang Harus Disetor dr. Aulia Risma ke Senior PPDS Undip yang Sangat Tidak Manusiawi

JAKARTA – Meninggalnya dr. Aulia Risma sampai ketika ini masih mencuri perhatian berbagai pihak dikarenakan terdapat sebagian misteri pada tindakan hukum bunuh diri tersebut. Setelah dilaksanakan penyelidikan oleh Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes), beberapa fakta penting akhirnya mulai terungkap.
Aulia Risma Lestari merupakan mahasiswi Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) yang meninggal dunia pada waktu malam 12 Agustus 2024 dalam kamar kosnya, Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang.
Berdasarkan kronologi kejadian, korban meninggal di area kamar kosnya setelahnya diduga menyuntik diri sendiri menggunakan obat bius sehari sebelum mengembuskan napas terakhir. Dari perkara bunuh diri itu, sejumlah pihak yang menduga kalau dr. Aulia Risma meninggal disebabkan oleh bullying kemudian perundungan.
Setelah diadakan penyelidikan oleh Kemenkes, terungkap fakta bahwa meninggalnya mahasiswi Undip itu memang sebenarnya disebabkan oleh perundungan. Bahkan di proses investigasi terkuak, terdapat oknum-oknum di acara PPDS yang mana melakukan pungutan liar pada dr. Aulia. Berikut ini beberapa faktanya.
Fakta Pungutan Liar yang digunakan Harus Disetor dr. Aulia Risma
1. Dilakukan oleh Oknum Senior sejak Semester Awal
Pungutan liar ini diduga dijalankan oleh oknum dokter senior untuk almarhum mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr. Aulia Risma Lestari.
Berdasarkan kesaksian, permintaan pungli ini sudah pernah berlangsung sejak almarhumah masih pada semester 1 sekolah atau di dalam sekitar Juli hingga November 2022.
2. Pungli Dilakukan untuk Kepentingan Senior
Disebutkan kalau dr. Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang digunakan bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya. Ia juga menyalurkan uang yang disebutkan untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
Kebutuhan non-akademik yang disebutkan meliputi membiayai penulis lepas untuk memproduksi naskah akademik senior, menggaji OB, lalu berbagai keperluan senior lainnya.
3. Besaran Pungli Mencapai Rp40 Juta
Diketahui pula kalau dr. Aulia Risma kerap diminta untuk menyetor Rp20 jt hingga Rp40 jt per bulan, pada luar biaya sekolah resmi yang dijalankan oleh oknum-oknum di kegiatan tersebut.
Pemalakan yang digunakan sudah pernah diadakan sejak semester pertama itulah yang digunakan dinilai sangat memberatkan almarhumah serta keluarga. Faktor ini yang mana diduga menjadi pemicu awal dr. Aulia mengalami tekanan pada pembelajaran.
Bukti dari kesaksian pungli ini sudah ada diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih besar lanjut. Sejauh ini, proses investigasi terkait dugaan bullying masih terus diproses oleh Kemenkes sama-sama pihak kepolisian.






