Nasional

Tren Calon Tunggal Pemilihan Kepala Daerah Bertambah Sejak 2015

JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan juga Demokrasi (Perludem) mengungkapkan jumlah keseluruhan calon tunggal pada pilkada terus meningkat sejak 2015. Perludem mencatatkan data ada tiga calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah 2015.

“Lalu naik menjadi tiga kali lipat menjadi sembilan wilayah pada 2017, lalu naik lagi menjadi 16 wilayah dalam 2018, serta pemilihan kepala daerah terakhir di tempat 2020 itu ada 25 daerah, kemudian sekarang ada 41 daerah,” kata Peneliti Perludem Haykal di diskusi daring bertajuk pemilihan kepala daerah Calon Tunggal lalu Kesulitan Demokrasi Lokal dalam Indonesia, Mingguan (8/9/2024).

Haykal menilai, hal yang disebutkan menjadi catatan buruk pada proses demokrasi pada Indonesia. Terlebih, total akan segera calon kepala area (cakada) yang akan melawan kotak kosong malah meningkat pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada.

Tren Calon Tunggal pemilihan kepala daerah Bertambah Sejak 2015

Peneliti Perludem Haykal.

“Ini sebenarnya menjadi catatan buruk juga juga menjadi potret buruk bagaimana kemudian fenomena calon tunggal ini bukannya malah berkurang pascaputusan MK Nomor 60 kemarin namun malah meningkat,” ujarnya.

Selain itu, KPU juga telah lama menambah waktu pendaftaran bagi area yang dimaksud didapati ada calon tunggal. Namun, dari 43, semata-mata berkurang dua wilayah yang mana dari calon tunggal menjadi beberapa pasangan calon setelahnya adanya penambahan waktu pendaftaran.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terjadi menambah masa berlaku masa pendaftaran akan datang calon kepala wilayah pada 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran dilaksanakan di dalam wilayah yang terdapat paslon tunggal melawan kotak kosong. Setelah perpanjangan pendaftaran, sekarang ini ada 41 wilayah dengan paslon tunggal melawan kotak kosong di tempat pemilihan kepala daerah 2024.

KPU awalnya mencatat ada 43 wilayah. Wilayah yang mana pada masa kini bertambah paslonnya yakni Daerah Puhowato kemudian Daerah Kepulauan Sitaro. “Kini Wilayah Puhowato, Provinsi Gorontalo, kemudian Wilayah Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, yang dimaksud awalnya pada 27-29 Agustus 2024 hanya saja ada satu pasangan calon, sekarang ini telah dua pasangan calon,” kata Komisioner KPU Idham Holik ketika dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).

Related Articles

Back to top button